Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Legalitas Rampung, Ribuan Koperasi Merah Putih di Sulut Resmi Terdaftar

Legalitas Rampung, Ribuan Koperasi Merah Putih di Sulut Resmi Terdaftar

  • account_circle Editor Reputasi
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

MANADO, ReputasiPlus.com – Penguatan kelembagaan koperasi di Sulawesi Utara kian nyata setelah 1.839 Koperasi Merah Putih dipastikan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pengesahan tersebut menegaskan legalitas koperasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, mengatakan seluruh koperasi tersebut telah melalui tahapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebanyak 1.839 Koperasi Merah Putih di Sulawesi Utara telah resmi terdaftar dan berbadan hukum. Ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Pagiling di Manado.

Ia menegaskan, legalitas tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam membangun koperasi yang profesional dan berdaya saing.

Legalitas Tingkatkan Kepercayaan dan Kepastian Usaha

Status badan hukum memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.

Dengan pengesahan resmi, koperasi memiliki posisi hukum yang jelas untuk menjalin kemitraan dengan perbankan, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

Akses terhadap pembiayaan dan program pemberdayaan ekonomi pun menjadi lebih terbuka.

Pagiling menjelaskan bahwa koperasi yang telah berbadan hukum wajib menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat.

“Legalitas adalah fondasi awal. Setelah berbadan hukum, koperasi harus mampu menunjukkan kinerja dan kontribusi nyata bagi anggotanya serta masyarakat sekitar,” katanya.

Ia menambahkan, koperasi yang sehat harus dikelola secara profesional, tertib administrasi, dan konsisten dalam menjalankan usaha.

Fokus Kembangkan Produk Unggulan Berbasis Potensi Lokal.

Selain memperkuat aspek hukum, Kanwil Kemenkumham Sulut mendorong koperasi agar mengoptimalkan potensi lokal di setiap desa dan kelurahan.

Sulawesi Utara memiliki beragam sumber daya, mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan, hingga produk kerajinan dan usaha mikro kecil.

Pagiling berharap koperasi dapat menjadi wadah kolektif untuk mengelola potensi tersebut menjadi produk bernilai tambah.

Koperasi tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi juga aktif dalam produksi dan pemasaran.

“Kami mendorong agar koperasi menghasilkan produk unggulan yang memiliki daya saing. Produk tersebut dapat diajukan sebagai merek kolektif atau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya,” ujarnya.

Perlindungan hak kekayaan intelektual dinilai penting untuk menjaga identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai jual.

Dengan merek yang terdaftar, produk koperasi memiliki perlindungan hukum serta peluang pasar yang lebih luas.

Dampak terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Keberadaan 1.839 koperasi berbadan hukum di Sulut dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Koperasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi, terutama di wilayah pedesaan.

Melalui koperasi, masyarakat dapat mengelola usaha secara kolektif dan memperoleh akses modal yang lebih mudah.

Pagiling menegaskan koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja.

“Jika dikelola dengan baik, koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar angka, tetapi potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara,” katanya.

Dengan jumlah yang signifikan, jaringan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu membentuk ekosistem ekonomi lokal yang kuat dan berkelanjutan.

Komitmen Pendampingan dan Pengawasan Berkelanjutan

Untuk memastikan koperasi berjalan optimal, Kanwil Kemenkumham Sulut akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan.

Pendampingan mencakup pemahaman administrasi hukum, penguatan kapasitas pengurus, hingga perlindungan kekayaan intelektual.

Langkah ini bertujuan agar koperasi tidak hanya aktif saat pembentukan, tetapi juga berkembang dalam jangka panjang.

Pagiling berharap seluruh Koperasi Merah Putih di Sulut menjaga integritas serta meningkatkan kualitas manajemen organisasi.

Sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga dinilai penting untuk mempercepat pertumbuhan koperasi.

“Harapan kami, koperasi yang sudah berbadan hukum ini benar-benar aktif, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Dengan legalitas yang telah dikantongi, Koperasi Merah Putih di Sulawesi Utara kini memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang tangguh dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional.

Redaksi ReputasiPlus

  • Penulis: Editor Reputasi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less