Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

  • account_circle vritimes
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar

Jakarta, 1 Mei 2026 — Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016, yang kini disesuaikan dengan perkembangan jenis aset, termasuk aset digital.

Melalui regulasi ini, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan. Salah satu poin krusial diatur dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk kripto, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang berutang. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak perlu menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.

Selain itu, Pasal 233 memperluas cakupan objek sita yang kini mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal.

Meski demikian, dalam Pasal 297D ditegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa penilaian aset tetap harus dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia. Ia juga melihat aturan ini sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, hal ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem kripto yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Calvin menambahkan bahwa kejelasan regulasi seperti ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri, karena menunjukkan bahwa kripto telah memiliki posisi yang semakin jelas di mata hukum. Ia menilai, dengan adanya pengakuan dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya.

Kripto Sebagai Bagian dari Sistem Ekonomi  

“Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanis

“Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” ujarnya.

Calvin juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat menjadi pedang bermata dua jika tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur. Ia menekankan bahwa kompleksitas aset kripto yang berbasis teknologi memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan aset konvensional, terutama dalam hal pengelolaan akses, keamanan private key, hingga proses likuidasi.

Menurutnya, tanpa sistem yang terstandarisasi dan sumber daya yang memahami karakteristik aset digital, potensi risiko seperti kesalahan pengelolaan atau kehilangan aset bisa meningkat.

Kredibilitas Industri Kripto

“Di satu sisi, ini meningkatkan kredibilitas industri kripto karena ada kepastian hukum. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan teknis, mulai dari sistem kustodian, transparansi valuasi, hingga keamanan aset digital yang disita. Tanpa itu, implementasinya bisa menghadapi tantangan di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dampak jangka panjang dari kebijakan ini berpotensi mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas.

“Kita bisa melihat kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian kewajiban. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan terstruktur,” tambah CEO Tokocrypto ini.

Diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan aset di era digital.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Akses Pasar Global dan Dukung Energi Berkelanjutan, SUCOFINDO Ekspansi ke Jepang

    Perkuat Akses Pasar Global dan Dukung Energi Berkelanjutan, SUCOFINDO Ekspansi ke Jepang

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jepang, (10/04) – PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat perannya sebagai perusahaan Testing, Inspection, and Certification (TIC) dengan memperluas ekspansi layanan ke pasar internasional, khususnya Jepang. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mendorong daya saing industri nasional, memperluas ekspor, serta mendukung harmonisasi standar global dan praktik bisnis berkelanjutan. Ekspansi tersebut diwujudkan melalui kolaborasi strategis […]

  • KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Lokomotive Ramadhan Festival 2026 di Bambu Kuning Square

    KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Lokomotive Ramadhan Festival 2026 di Bambu Kuning Square

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sebagai wujud komitmen dalam menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H serta mempererat hubungan dengan masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyelenggarakan Lokomotive Ramadhan Festival 2026, yang berlangsung mulai 27 Februari hingga 8 Maret 2026, pukul 15.30 hingga 19.00 WIB, di Bambu Kuning Square, Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen […]

  • Mobilitas Tinggi Picu Kelalaian, Puluhan Barang Tertinggal Setiap Hari di LRT Jabodebek

    Mobilitas Tinggi Picu Kelalaian, Puluhan Barang Tertinggal Setiap Hari di LRT Jabodebek

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle vritimes
    • visibility 1
    • 0Komentar

    KAI mencatat 1.086 barang tertinggal di LRT Jabodebek sepanjang April 2026, naik 6,5% dibanding Maret yang 1.020 barang. Dari total tersebut, 474 barang berhasil dikembalikan, sisanya masih proses verifikasi. Barang didominasi kartu uang elektronik, KTP, tas, dompet, hingga ponsel dan laptop. Penanganan dilakukan lewat prosedur standar, CCTV, dan koordinasi petugas. Pengguna bisa lapor ke petugas, […]

  • KAI Bandara Fasilitasi Penumpang Berbuka Puasa di Stasiun dan Dalam Kereta

    KAI Bandara Fasilitasi Penumpang Berbuka Puasa di Stasiun dan Dalam Kereta

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi pelanggan selama bulan suci Ramadan, PT Railink selaku operator layanan KAI Bandara menghadirkan kemudahan bagi penumpang yang menjalankan ibadah puasa untuk dapat berbuka puasa di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta, baik pada layanan di Medan maupun Yogyakarta, dengan tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diberikan […]

  • Jaga Standar Global Perhotelan, SUCOFINDO kembali Serahkan Sertifikat Hotel Bintang 5 Berbasis Risiko di Bali

    Jaga Standar Global Perhotelan, SUCOFINDO kembali Serahkan Sertifikat Hotel Bintang 5 Berbasis Risiko di Bali

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Denpasar, (13/3) – PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung peningkatan standar industri pariwisata nasional. Melalui layanan sertifikasi, PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Denpasar menyerahkan Sertifikat Usaha Pariwisata Berbasis Risiko sekaligus menetapkan kembali Star Rating Hotel Bintang 5 kepada PT Sarana Arga Mandiri / The Kuta Beach Heritage Hotel Bali. Sertifikasi tersebut merupakan hasil proses […]

  • Media Sosial Jadi Kanal Utama Masyarakat Indonesia dalam Mencari dan Menyampaikan Informasi Pelindungan Data Pribadi

    Media Sosial Jadi Kanal Utama Masyarakat Indonesia dalam Mencari dan Menyampaikan Informasi Pelindungan Data Pribadi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Editor Reputasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang siber, isu pelindungan data pribadi (PDP) menjadi semakin krusial. Survei terbaru yang dilakukan oleh MarkPlus Insight bekerja sama dengan Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkap bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memilih media sosial sebagai saluran utama dalam mencari informasi […]

expand_less