Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar

Jakarta, 30 Juni 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Aturan Baru bagi influencer

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

Dampak bagi Influencer Kripto

Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer.

“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Calvin.

Sanksi dan Harapan Industri

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.

“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujar CEO Tokocrypto.

Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Industri Kripto Asia Tenggara

    Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Industri Kripto Asia Tenggara

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Jakarta, 29 Mei 2026 — Industri aset kripto terus menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat global maupun regional. Di tengah meningkatnya adopsi aset digital di berbagai negara, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pasar kripto utama di Asia Tenggara. Berdasarkan laporan CoinGecko, kripto saat ini telah memiliki status legal di 119 […]

  • Komitmen BRI Life Perkuat Implementasi ESG Melalui Program Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Serta Kepedulian Lingkungan

    Komitmen BRI Life Perkuat Implementasi ESG Melalui Program Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Serta Kepedulian Lingkungan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Asuransi BRI Life terus menunjukkan peran aktif dalam hal mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR), melalui berbagai inisiatif yang berorientasi pada peningkatan kualitas kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kepedulian terhadap lingkungan. Berbagai program tersebut merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menciptakan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Pelaksanaan kegiata CSR ini juga sejalan dengan implementasi […]

  • Bitcoin Mulai Stabil di Tengah Sentimen Pasar yang Membaik, Bittime Soroti Pentingnya Diversifikasi Portofolio

    Bitcoin Mulai Stabil di Tengah Sentimen Pasar yang Membaik, Bittime Soroti Pentingnya Diversifikasi Portofolio

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta, 26 Mei 2026 – Bitcoin mulai stabil seiring membaiknya sentimen pasar global pasca periode volatilitas beberapa pekan terakhir. Sejalan dengan kondisi tersebut, Bittime menyoroti pentingnya strategi diversifikasi portofolio di tengah dinamika pasar kripto yang masih fluktuatif. Mengutip laporan Economic Times, dalam tiga pekan terakhir Bitcoin sempat mengalami volatilitas dengan pergerakan harga di kisaran $74.000 […]

  • Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%

    Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta, 8 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen pembiayaan multiguna pada kuartal I-2026. Penyaluran pada segmen ini tercatat meningkat sebesar 37,47% secara tahunan (year-on-year/YoY), di mana pertumbuhan ini didorong oleh permintaan masyarakat yang tetap kuat. Direktur Utama BRI Finance, Wahyudi Darmawan, menyampaikan, “Kondisi […]

  • KPB Wajibkan Kontraktor Segera Selesaikan Hak Pekerja Subkontraktor

    KPB Wajibkan Kontraktor Segera Selesaikan Hak Pekerja Subkontraktor

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Menanggapi aksi penyampaian aspirasi pekerja subkontraktor di proyek RDMP Balikpapan, PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan pemenuhan hak upah pekerja, sekaligus menegaskan bahwa sebagai pemilik proyek, perusahaan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor utama sesuai progres terverifikasi dan bahkan rata-rata lebih cepat dari batas waktu kontraktual. PT KPB menjelaskan bahwa […]

  • TNI AD Bersama BWS Sulawesi I Wujudkan Ketahanan Air dan Kesejahteraan Masyarakat

    TNI AD Bersama BWS Sulawesi I Wujudkan Ketahanan Air dan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Editor Reputasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MANADO, Reputasiplus.com – Kodam XIII/Merdeka bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I memperkuat sinergi dalam pengelolaan sumber daya air di Sulawesi Utara. Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan ketersediaan air yang berkelanjutan, mendukung pembangunan infrastruktur vital, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.   Pertemuan resmi antara Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi dan Kepala BWS Sulawesi I Sugeng […]

expand_less