Bittime: Regulasi dan Inovasi Perlu Berjalan Seimbang untuk Perkuat Ekosistem Kripto
- account_circle vritimes
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
Bittime menilai penguatan ekosistem aset kripto Indonesia perlu didukung keseimbangan antara regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen. Melalui Bittime Futures, Bittime menghadirkan pilihan perdagangan derivatif sebagai bagian dari ekosistem Spot, Staking, dan Futures, dengan target pertumbuhan volume perdagangan Bittime Futures hingga 10 kali lipat pada tahun pertama.
Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai penguatan ekosistem aset kripto Indonesia membutuhkan keseimbangan antara kepastian regulasi, inovasi, serta penguatan perlindungan konsumen.
Hal ini sejalan dengan pembahasan mengenai peran aset digital dalam pengembangan ekosistem keuangan Indonesia. Dalam Coinfest Asia 2026 di Bali, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun turut menyoroti potensi aset kripto dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), serta pentingnya membangun regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi investor tanpa menghambat inovasi.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen perlu berkembang secara beriringan untuk membangun industri aset digital yang berkelanjutan.
“Regulasi yang jelas memberikan fondasi penting bagi industri untuk berkembang. Di saat yang sama, inovasi perlu berjalan dalam koridor kepatuhan, keamanan, dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan ekosistem aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Ryan.
Pertumbuhan Pasar Dorong Penguatan Ekosistem
Data OJK menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp28,58 triliun dan 1.272 aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia.
Bittime menilai pertumbuhan tersebut perlu diikuti pengembangan ekosistem yang tidak hanya menyediakan lebih banyak pilihan produk, tetapi juga memperkuat edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen.
“Pertumbuhan investor perlu diikuti pengembangan ekosistem yang sehat. Inovasi produk harus berjalan bersama edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen,” kata Ryan.
Bittime Futures Jadi Bagian dari Pengembangan Ekosistem
Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah Bittime Futures, yang diluncurkan pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari ekosistem 3-in-1 Bittime: Spot, Staking, dan Futures.
Peluncuran ini dilakukan setelah Bittime memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX). Ini menjadikan Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin melalui proses perizinan secara penuh di bawah era pengawasan OJK.
Secara global, perdagangan derivatif menjadi bagian penting dalam ekosistem aset digital. Data dan riset CoinMarketCap menunjukkan derivatif sempat menyumbang sekitar 79% dari total volume perdagangan aset kripto global.
Di Bittime Futures, BTC/USDT, ETH/USDT, PUMP/USDT, HYPE/USDT, dan PEPE/USDT menjadi lima pasangan yang paling aktif diperdagangkan selama periode beta.
Bittime menargetkan volume perdagangan Bittime Futures tumbuh 10 kali lipat pada tahun pertama, sebagai bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen bagi investor Indonesia.
“Kami percaya Bittime Futures dapat menjadi bagian dari perkembangan ekosistem aset digital Indonesia. Namun, inovasi tersebut perlu berjalan bersama kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, keamanan, dan edukasi bagi investor,” ujar Ryan.
Ke depan, Bittime akan terus mengembangkan ekosistem Spot, Staking, dan Futures serta memperkuat perannya sebagai gerbang bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses aset global dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES
- Penulis: vritimes


