Bos PPATK Bantah Isu Penarikan Uang Massal Imbas Pemblokiran Rekening Dormant: “100% Aman”
- account_circle redaktur reputasi
- calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
- visibility 31
- comment 0 komentar

Jakarta, ReputasiPlus.com – Jagat media sosial belakangan ini diramaikan dengan unggahan video yang menampilkan antrean panjang di beberapa bank. Isu yang beredar menyebutkan bahwa masyarakat panik menarik dana secara serentak akibat kekhawatiran pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan kabar tersebut tidak berdasar.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana secara tegas membantah adanya penarikan uang massal seperti yang ramai diberitakan di TikTok dan platform X (sebelumnya Twitter). Menurutnya, hingga kini tidak ada laporan dari pihak perbankan mengenai gelombang penarikan dana dalam jumlah besar.
“Tidak ada laporan. Ini [pemblokiran rekening dormant] dilakukan untuk melindungi dan menjaga kepentingan publik, serta meningkatkan kepercayaan terhadap integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan saat dihubungi ReputasiPlus.com, Rabu (6/8).
Ivan juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini. Ia memastikan hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi dan saldo rekening tidak akan hilang.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Rekening 100% aman, hak dan kewajiban nasabah utuh, tidak berkurang,” lanjutnya.
Viral di Medsos, Antrean Bank Picu Kekhawatiran
Kepanikan ini bermula dari unggahan viral akun TikTok @tetang****, yang memperlihatkan antrean nasabah di sebuah bank. Dalam video tersebut, terdengar suara seseorang yang menyebut bahwa masyarakat beramai-ramai menarik uang sebelum rekening mereka dibekukan.
“Masyarakat serentak tarik uang di bank sebelum rekening diblokir,” tulis akun tersebut.
Narasi serupa juga ramai di X. Akun @Nenk****** menulis, “Masyarakat ramai-ramai menarik dana lewat teller dan ATM sebelum rekening diblokir. Banyak yang resah karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.”
Namun setelah ditelusuri, antrean yang terekam dalam video tersebut tidak dapat dipastikan berkaitan langsung dengan kebijakan rekening dormant. PPATK menegaskan bahwa informasi yang menyebar di media sosial tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Fakta Tentang Rekening Dormant
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu, biasanya selama 6 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Pemblokiran atau penonaktifan sementara dilakukan sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan atau penghilangan dana.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses dormant ini lazim dilakukan untuk menjaga sistem dari potensi penyalahgunaan, seperti tindak pidana pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya. Namun, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan melakukan konfirmasi atau transaksi melalui prosedur yang ditentukan oleh bank.
PPATK dan OJK Minta Masyarakat Tenang
Sejalan dengan pernyataan PPATK, pihak OJK juga meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengonfirmasi informasi ke lembaga resmi atau langsung ke bank masing-masing.
PPATK menyebut upaya pemblokiran terhadap rekening dormant justru merupakan langkah proaktif dalam memperkuat sistem keuangan yang transparan dan terpercaya. (SGS)
- Penulis: redaktur reputasi