Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi: Menghitung Hari Menuju Efektivitas Peraturan Teknis (PP PDP)

Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi: Menghitung Hari Menuju Efektivitas Peraturan Teknis (PP PDP)

  • account_circle vritimes
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

EBP Integra bersama Asosiasi Data Protection Officer (DPO) Indonesia menggelar webinar “4 Tahun UU PDP” pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB melalui Zoom. Acara ini sekaligus menjadi pre-soft launching dua buku karya Eryk Budi Pratama, Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia, berjudul “Kerangka Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi: Regulasi, Kontrol, dan Praktik” (Buku 1 dan Buku 2).

Webinar digelar karena UU PDP genap berusia empat tahun sejak diundangkan pada 17 Oktober 2022, sementara aturan pelaksananya, PP 33/2026 (225 pasal, diundangkan 16 Juli 2026), mulai berlaku pada 16 Januari 2027, kurang dari tiga bulan lagi. Sebanyak 36 pasal dikaitkan dengan sanksi administratif, dengan denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, dan ada 43 dokumen wajib yang perlu disiapkan organisasi.

Menuju PP 33/2026: Webinar 4 Tahun UU PDP Soroti Kesiapan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

JAKARTA – Memperingati empat tahun diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), EBP Integra bersama Asosiasi Data Protection Officer (DPO) Indonesia menggelar webinar “4 Tahun UU PDP” pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.00–11.00 WIB melalui Zoom, yang sekaligus menjadi pre-soft launching dua buku karya Eryk Budi Pratama, Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia, berjudul Kerangka Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi: Regulasi, Kontrol, dan Praktik.

Webinar yang terbuka bagi praktisi hukum, teknologi informasi, keamanan siber, tata kelola-risiko-kepatuhan (GRC), manajemen risiko, dan pelindungan data pribadi ini mengangkat tema kesiapan organisasi menghadapi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 (PP 33/2026) yang mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Pembahasan mencakup pembaruan regulasi, tantangan penerapan, dan langkah persiapan sebelum peraturan tersebut berlaku.

UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022, dan masa penyesuaian dua tahun bagi pengendali dan prosesor berakhir pada 17 Oktober 2024. PP 33/2026 sebagai aturan pelaksananya diundangkan pada 16 Juli 2026. Dari tanggal webinar, waktu yang tersisa sebelum PP berlaku kurang dari tiga bulan.

Eryk Budi Pratama selaku Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia menyampaikan bahwa PP 33/2026, yang terdiri atas 225 pasal dalam 12 BAB, mengubah banyak prinsip umum menjadi muatan minimal yang dapat diperiksa. Muatan tersebut antara lain mengatur catatan kegiatan pemrosesan data pribadi (RoPA), perjanjian dengan Prosesor Data Pribadi, penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta tenggat pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi selama 3 × 24 jam.

Ia menambahkan bahwa 36 pasal dikaitkan dengan sanksi administratif, dengan denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan. Sebanyak 34 pasal masih menunggu Peraturan Lembaga untuk rincian tata caranya, tetapi menurutnya kewajiban dalam PP tetap berlaku tanpa menunggu peraturan tersebut.

Dalam paparannya, Eryk juga menguraikan sejumlah tantangan menuju 16 Januari 2027, di antaranya waktu yang terbatas karena periodenya mencakup libur Natal dan Tahun Baru, kebutuhan perubahan kontrol teknis seperti pengelolaan persetujuan dan portal permintaan hak Subjek Data Pribadi, penyesuaian perjanjian dengan Prosesor, serta aturan turunan yang belum terbit.

Untuk menjembatani tantangan tersebut, ia menyarankan langkah cepat (quick win) selama sekitar 12 minggu dengan prioritas pada dokumen yang wajib ada. Dari 43 dokumen wajib yang dipetakan, 15 berlaku umum dan 28 bersyarat sesuai profil pemrosesan organisasi. Ia mengingatkan bahwa keberadaan dokumen belum menjamin kepatuhan, karena pemeriksa menilai bukti pelaksanaannya.

Pada kesempatan yang sama diperkenalkan dua buku yang ditulis Eryk Budi Pratama. Buku pertama membahas ketentuan UU PDP dan PP 33/2026 serta cara menerjemahkannya menjadi kontrol organisasi, sedangkan buku kedua membahas konsekuensi hukum bila kewajiban tidak dipenuhi, studi skenario, dan peta jalan implementasi.

Eryk menyampaikan bahwa kedua buku disusun untuk menutup lima celah yang kerap dihadapi praktisi pelindungan data pribadi:

1. Teks pasal dibaca lewat ringkasan. Rincian penting ada di ayat, frasa, dan Penjelasan yang tidak selalu muncul dalam ringkasan. Buku membahas seluruh 76 pasal UU PDP dan 225 pasal PP 33/2026 pasal demi pasal, beserta Penjelasannya.

2. Kebijakan ada, praktiknya tidak terbukti. Kebijakan sudah ditulis, tetapi tidak dijalankan atau tidak dapat dibuktikan, misalnya kebijakan retensi ada namun data lama tidak pernah dihapus dan tidak ada berita acaranya. Buku menurunkan setiap kewajiban menjadi kontrol beserta pemilik dan bukti pelaksanaannya.

3. Sanksi dipahami sebagai satu angka. Denda 2 persen saja tidak menjelaskan variabel penghitungan, jalur perdata, pidana, dan PTUN. Buku menganalisis keempat jalur sanksi tersebut lengkap dengan contoh hitungan.

4. Dokumen wajib tidak punya daftar tunggal. Kewajiban dokumen tersebar di banyak pasal sehingga tidak jelas mana yang wajib, bersyarat, dan bersanksi. Buku memetakan 43 dokumen wajib ke pasal dan bab yang membahasnya.

5. Urutan pengerjaan tidak jelas. Tanpa urutan dan dependensi, tim dapat memulai dari dokumen yang salah dan mengulang pekerjaan, sementara waktu menuju 16 Januari 2027 terbatas. Buku menyusun roadmap 12 bulan beserta dependensinya.

Menurut Eryk, 50 skenario beserta latihan keputusan dalam buku kedua mengikat kelima jawaban tersebut menjadi praktik yang dapat dilatih.

Eryk menyampaikan bahwa kedua buku memisahkan kutipan ketentuan dari analisis penulis serta menghubungkan setiap kewajiban dengan kontrol dan bukti pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa buku bukan kumpulan templat, dan pembahasan implementasi teknis direncanakan dalam buku berikutnya yang masih dikembangkan.

Selain buku, penyelenggara menyediakan dua sumber terbuka bagi publik. Navigator PDP Indonesia di privasidata.id memuat naskah UU PDP dan PP 33/2026 yang dapat ditelusuri pasal demi pasal beserta analisis kontrolnya, sedangkan Awareness PDP di awareness.privasidata.id berisi simulasi video interaktif dan skenario per sektor untuk membangun kesadaran pelindungan data pribadi di organisasi.

Bagi pembaca yang ingin memesan buku lebih awal, penyelenggara membuka formulir Expression of Interest (EOI) pre-order di bit.ly/4zPXIrt.

Penyelenggara berharap webinar ini membantu organisasi memahami pembaruan pelindungan data pribadi dan menyiapkan kepatuhan secara bertahap sebelum PP 33/2026 berlaku. EBP Integra dan Asosiasi DPO Indonesia menyatakan komitmen untuk terus mendukung penguatan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Penyelenggara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah bergabung dalam webinar ini.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Hari Kartini, BRI Region 6 Gelar Lomba Busana Nasional untuk Pekerja

    Semarak Hari Kartini, BRI Region 6 Gelar Lomba Busana Nasional untuk Pekerja

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Kartini, BRI Region 6 menggelar lomba busana nasional yang diikuti oleh para pekerja dari berbagai unit kerja. Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh semangat, mencerminkan nilai-nilai perjuangan R.A. Kartini dalam melestarikan budaya sekaligus mendorong peran aktif perempuan di dunia kerja. Para peserta tampil anggun dan percaya diri mengenakan beragam busana tradisional […]

  • KALOG Express Beri Diskon Sebulan Penuh untuk Pengiriman ke Bandar Lampung

    KALOG Express Beri Diskon Sebulan Penuh untuk Pengiriman ke Bandar Lampung

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 16
    • 0Komentar

    KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang jasa logistik, menghadirkan penawaran khusus melalui layanan KALOG Express bagi masyarakat yang memiliki aktivitas pengiriman menuju Bandar Lampung. Berlangsung selama Oktober 2026, program ini memberikan potongan harga sebesar 30% untuk pengiriman paket dan 25% untuk pengiriman sepeda motor. VP of Commercial KAI […]

  • Kolaborasi KAI Services dan Kemendag, Buka Akses UMKM Pangan ke Jaringan Bisnis Kereta Api

    Kolaborasi KAI Services dan Kemendag, Buka Akses UMKM Pangan ke Jaringan Bisnis Kereta Api

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, 18 Februari 2026 – KAI Services berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka akses pasar bagi produk pangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masuk ke jaringan bisnis kereta api. Sinergi ini diimplementasikan melalui Business Matching yang mempertemukan UMKM dengan KAI Services, sehingga semakin banyak produk pangan lokal mengisi jaringan bisnis KAI Services mulai […]

  • KAI Bandara Jadi Pilihan Transportasi Masyarakat, 130 Ribu Penumpang Terlayani Saat Libur Waisak dan Idul Adha

    KAI Bandara Jadi Pilihan Transportasi Masyarakat, 130 Ribu Penumpang Terlayani Saat Libur Waisak dan Idul Adha

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PT Railink (KAI Bandara) mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam menggunakan layanan kereta api selama periode libur panjang Hari Raya Waisak dan Iduladha 2026. Sepanjang periode 26 Mei hingga 1 Juni 2026, KAI Bandara berhasil melayani sebanyak 130.425 penumpang di wilayah operasional Yogyakarta dan Sumatera Utara. Di wilayah Yogyakarta, layanan KA Bandara YIA melayani total 45.897 […]

  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Pernah terpikir untuk merasakan atmosfer kuliah di luar negeri, tapi masih ragu dengan biaya atau durasi studi yang lama? Kabar baiknya, kamu tidak perlu menunggu lulus kuliah S1 untuk bisa mendapatkan global exposure. BINUS International hadir membawa solusi cerdas melalui skema kurikulum unggulan yang disebut Program 3+1. Program 3+1 dari BINUS International dirancang khusus agar mahasiswa […]

  • Puragraph Luncurkan Vol. II | Minang dan Purana Re:Made: Harmonikan Arsitektur Warisan Budaya dengan Kemewahan Sirkular

    Puragraph Luncurkan Vol. II | Minang dan Purana Re:Made: Harmonikan Arsitektur Warisan Budaya dengan Kemewahan Sirkular

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA, 19 Agustus 2026 — Sebagai bagian dari retrospektif ulang tahun Purana ke-17, Grand Indonesia – Purana17: Renjana Perca, Puragraph dan PURANA menggelar peragaan busana kolaboratif yang menghadirkan Puragraph Vol. II | Minang dan Purana Re:Made di Grand Indonesia, Main Atrium, East Mall Level 1. Diperagakan oleh 8 model wanita dan 2 model pria, koleksi […]

expand_less