Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » NU Akui Bitcoin sebagai Aset, Babak Baru Kripto Indonesia?

NU Akui Bitcoin sebagai Aset, Babak Baru Kripto Indonesia?

  • account_circle vritimes
  • calendar_month 37 menit yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta, 1 September 2026 – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan digunakan dalam transaksi berdasarkan perspektif fikih. Meski demikian, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026). Dalam pembahasannya, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.

Penilaian tersebut didasarkan pada karakteristik Bitcoin yang memiliki nilai dan manfaat yang diakui masyarakat, dapat dipindahtangankan, serta dapat ditukar dengan barang maupun aset lain. Fluktuasi harga Bitcoin juga dinilai tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai aset bernilai secara ekonomi.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut secara spesifik menempatkan Bitcoin dalam perspektif fikih dan tidak mengategorikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Komisi Bahtsul Masail kemudian menyimpulkan bahwa transaksi Bitcoin ketika diposisikan sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan. Namun, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tetap tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Industri: Bisa Buka Ruang Literasi yang Lebih Luas

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai keputusan Muktamar NU menjadi perkembangan penting bagi ekosistem aset digital Indonesia, terutama karena persoalan mengenai status kripto dari perspektif agama masih menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

“Keputusan ini penting karena memberikan tambahan perspektif terhadap salah satu pertanyaan yang selama ini cukup sering muncul di masyarakat, yaitu bagaimana Bitcoin dan aset kripto dilihat dari sisi fikih. Bagi industri, ini bukan sekadar mengenai penerimaan Bitcoin, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat literasi mengenai apa sebenarnya fungsi dan posisi aset kripto di Indonesia,” ujar Yudho.

Menurutnya, keputusan tersebut juga dapat membantu masyarakat membedakan penggunaan Bitcoin sebagai aset digital untuk investasi atau perdagangan dengan penggunaannya sebagai alat pembayaran.

Hal ini penting mengingat Indonesia telah memiliki pemisahan yang jelas antara kedua fungsi tersebut. Perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami masyarakat adalah pengakuan Bitcoin sebagai aset tidak berarti Bitcoin kemudian bisa digunakan untuk menggantikan Rupiah dalam transaksi sehari-hari. Di Indonesia posisinya jelas, kripto merupakan aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan dalam ekosistem yang diatur, sedangkan fungsi pembayaran tetap menggunakan Rupiah,” jelas Yudho.

Dorong Adopsi yang Lebih Sehat

Yudho melihat semakin luasnya diskusi mengenai Bitcoin dari perspektif agama, regulasi, hingga ekonomi dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri yang lebih matang. Namun, peningkatan penerimaan terhadap aset kripto menurutnya tetap harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman mengenai risiko.

“Adopsi yang sehat bukan hanya diukur dari semakin banyaknya orang yang memiliki aset kripto. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memahami aset yang mereka beli, risikonya, bagaimana mekanismenya, serta aturan yang melindungi aktivitas tersebut,” katanya.

Karena itu, keputusan Muktamar NU dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi edukasi yang lebih luas kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya masih memiliki keraguan terhadap kedudukan aset kripto.

Menurut Yudho, masyarakat tetap perlu memahami karakter aset kripto yang memiliki volatilitas tinggi dan memastikan setiap keputusan investasi didasarkan pada pengetahuan, profil risiko, serta tujuan keuangan masing-masing.

“Semakin jelas pemahaman masyarakat dari sisi fikih maupun regulasi, semakin besar peluang industri berkembang secara lebih bertanggung jawab. Industri juga memiliki tanggung jawab untuk tidak berhenti pada narasi adopsi, tetapi terus mendorong edukasi, transparansi, dan pemahaman risiko,” tambahnya.

Regulasi Aset Kripto Terus Diperkuat

Keputusan NU tersebut muncul ketika kerangka pengawasan aset keuangan digital Indonesia juga terus berkembang. Sejak Januari 2026, OJK dan Bappebti telah mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK.

Pada 1 September 2026, Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto juga resmi mulai berlaku. Aturan tersebut antara lain memperkuat ketentuan pelaksanaan terkait evaluasi aset keuangan digital, pelaporan penyelenggara, hingga mekanisme pengawasan dalam ekosistem perdagangan aset digital.

Sementara dari sisi sistem pembayaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tetap mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Indonesia, dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Panjang 14–17 Mei 2026, Transportasi Publik Jadi Pilihan Masyarakat Menuju Berbagai Destinasi di Jabodebek

    Libur Panjang 14–17 Mei 2026, Transportasi Publik Jadi Pilihan Masyarakat Menuju Berbagai Destinasi di Jabodebek

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Selama libur panjang 14–17 Mei 2026, LRT Jabodebek mendukung mobilitas masyarakat menuju berbagai destinasi wisata, kuliner, dan pusat aktivitas di wilayah Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi publik terlihat dari meningkatnya jumlah pengguna di sejumlah stasiun. Hingga Kamis (14/5) pukul 14.00 WIB, Stasiun Harjamukti menjadi stasiun keberangkatan dengan pengguna tertinggi sebanyak 2.055 […]

  • MEDIA ALERT: RECAP OF YESTERDAY’S HIGHLIGHTS — PURANA 17: RENJANA PERCA

    MEDIA ALERT: RECAP OF YESTERDAY’S HIGHLIGHTS — PURANA 17: RENJANA PERCA

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Date: August 17, 2026 Event: PURANA 17: “Renjana Perca” Location: Grand Indonesia, Main Atrium, East Mall level 1 Following the ongoing celebration of PURANA 17: Renjana Perca, yesterday’s agenda brought together media representatives, fashion entrepreneurs, and creative patrons across two dedicated sessions at the Main Atrium, Grand Indonesia. Yesterday’s Session Highlights (Sunday, August 16, 2026) […]

  • Pin Prioritas LRT Jabodebek Jadi Instrumen Atur Hak Pengguna Rentan di Ruang Publik

    Pin Prioritas LRT Jabodebek Jadi Instrumen Atur Hak Pengguna Rentan di Ruang Publik

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle editor News
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KAI memperkenalkan program pin prioritas untuk pengguna LRT Jabodebek dengan kebutuhan khusus, seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas, untuk meningkatkan layanan yang lebih inklusif. PT Kereta Api Indonesia menerapkan program pin bagi pengguna LRT Jabodebek sebagai bagian dari penguatan layanan transportasi publik yang inklusif. Pin ini digunakan sebagai penanda hak prioritas bagi pengguna dengan […]

  • Hingga Februari 2026, Pembiayaan Mobil Bekas BRI Finance Tumbuh 169,34% y.o.y

    Hingga Februari 2026, Pembiayaan Mobil Bekas BRI Finance Tumbuh 169,34% y.o.y

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, 6 Maret 2026 – Di tengah dinamika pasar otomotif nasional, segmen kendaraan bekas masih menunjukkan peluang pertumbuhan yang menarik. Ketika sebagian masyarakat semakin selektif dalam mengatur pengeluaran, kendaraan bekas kerap menjadi pilihan yang lebih rasional untuk tetap memenuhi kebutuhan mobilitas. Sejalan dengan tren tersebut, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menilai pembiayaan kendaraan bekas […]

  • WSBP Bangun Fasilitas Praktikum dan Riset Berkualitas di Ternate

    WSBP Bangun Fasilitas Praktikum dan Riset Berkualitas di Ternate

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta, Juni 2026 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) tengah mengerjakan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Universitas Khairun, Ternate. Proyek ini akan menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih representatif, khususnya bagi mahasiswa dan civitas akademika Universitas Khairun dalam menunjang kegiatan akademik dan riset. Dalam proyek ini, WSBP melalui kerja sama operasi (KSO) bersama […]

  • Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

    Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu tebalnya yang cantik? Ras anjing satu ini memang sudah lama jadi favorit banyak orang, baik sebagai hewan peliharaan maupun sekadar idola di media sosial. Tapi sebelum Pawfriends memutuskan untuk membawa pulang anjing Husky, ada baiknya mengenal lebih dalam soal karakter, […]

expand_less