Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » NU Akui Bitcoin sebagai Aset, Babak Baru Kripto Indonesia?

NU Akui Bitcoin sebagai Aset, Babak Baru Kripto Indonesia?

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Jakarta, 1 September 2026 – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan digunakan dalam transaksi berdasarkan perspektif fikih. Meski demikian, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026). Dalam pembahasannya, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.

Penilaian tersebut didasarkan pada karakteristik Bitcoin yang memiliki nilai dan manfaat yang diakui masyarakat, dapat dipindahtangankan, serta dapat ditukar dengan barang maupun aset lain. Fluktuasi harga Bitcoin juga dinilai tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai aset bernilai secara ekonomi.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut secara spesifik menempatkan Bitcoin dalam perspektif fikih dan tidak mengategorikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Komisi Bahtsul Masail kemudian menyimpulkan bahwa transaksi Bitcoin ketika diposisikan sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan. Namun, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tetap tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Industri: Bisa Buka Ruang Literasi yang Lebih Luas

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai keputusan Muktamar NU menjadi perkembangan penting bagi ekosistem aset digital Indonesia, terutama karena persoalan mengenai status kripto dari perspektif agama masih menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

“Keputusan ini penting karena memberikan tambahan perspektif terhadap salah satu pertanyaan yang selama ini cukup sering muncul di masyarakat, yaitu bagaimana Bitcoin dan aset kripto dilihat dari sisi fikih. Bagi industri, ini bukan sekadar mengenai penerimaan Bitcoin, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat literasi mengenai apa sebenarnya fungsi dan posisi aset kripto di Indonesia,” ujar Yudho.

Menurutnya, keputusan tersebut juga dapat membantu masyarakat membedakan penggunaan Bitcoin sebagai aset digital untuk investasi atau perdagangan dengan penggunaannya sebagai alat pembayaran.

Hal ini penting mengingat Indonesia telah memiliki pemisahan yang jelas antara kedua fungsi tersebut. Perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami masyarakat adalah pengakuan Bitcoin sebagai aset tidak berarti Bitcoin kemudian bisa digunakan untuk menggantikan Rupiah dalam transaksi sehari-hari. Di Indonesia posisinya jelas, kripto merupakan aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan dalam ekosistem yang diatur, sedangkan fungsi pembayaran tetap menggunakan Rupiah,” jelas Yudho.

Dorong Adopsi yang Lebih Sehat

Yudho melihat semakin luasnya diskusi mengenai Bitcoin dari perspektif agama, regulasi, hingga ekonomi dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri yang lebih matang. Namun, peningkatan penerimaan terhadap aset kripto menurutnya tetap harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman mengenai risiko.

“Adopsi yang sehat bukan hanya diukur dari semakin banyaknya orang yang memiliki aset kripto. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memahami aset yang mereka beli, risikonya, bagaimana mekanismenya, serta aturan yang melindungi aktivitas tersebut,” katanya.

Karena itu, keputusan Muktamar NU dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi edukasi yang lebih luas kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya masih memiliki keraguan terhadap kedudukan aset kripto.

Menurut Yudho, masyarakat tetap perlu memahami karakter aset kripto yang memiliki volatilitas tinggi dan memastikan setiap keputusan investasi didasarkan pada pengetahuan, profil risiko, serta tujuan keuangan masing-masing.

“Semakin jelas pemahaman masyarakat dari sisi fikih maupun regulasi, semakin besar peluang industri berkembang secara lebih bertanggung jawab. Industri juga memiliki tanggung jawab untuk tidak berhenti pada narasi adopsi, tetapi terus mendorong edukasi, transparansi, dan pemahaman risiko,” tambahnya.

Regulasi Aset Kripto Terus Diperkuat

Keputusan NU tersebut muncul ketika kerangka pengawasan aset keuangan digital Indonesia juga terus berkembang. Sejak Januari 2026, OJK dan Bappebti telah mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK.

Pada 1 September 2026, Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto juga resmi mulai berlaku. Aturan tersebut antara lain memperkuat ketentuan pelaksanaan terkait evaluasi aset keuangan digital, pelaporan penyelenggara, hingga mekanisme pengawasan dalam ekosistem perdagangan aset digital.

Sementara dari sisi sistem pembayaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tetap mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Indonesia, dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengatur Keuangan Saat Punya Cicilan agar Tetap Terkendali

    Mengatur Keuangan Saat Punya Cicilan agar Tetap Terkendali

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Memiliki cicilan berarti sebagian penghasilan perlu dialokasikan secara rutin untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Karena itu, pengelolaan keuangan perlu disesuaikan agar kebutuhan sehari-hari, tabungan, dan cicilan tetap dapat berjalan beriringan. Salah satu langkah awal adalah mengetahui jumlah seluruh cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, kamu bisa melihat berapa bagian dari penghasilan yang sudah dialokasikan […]

  • Bank Raya dan Komunitas Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Dorong Akselerasi Transformasi serta Pertumbuhan UMKM melalui GEN TDA Raya

    Bank Raya dan Komunitas Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Dorong Akselerasi Transformasi serta Pertumbuhan UMKM melalui GEN TDA Raya

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Bank Raya bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) menjalin kerja sama melalui program GEN TDA Raya, yaitu program pendampingan dan akselerasi bisnis yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha muda serta UMKM agar dapat berkembang, naik kelas, dan memiliki daya saing yang lebih kuat. Bank Raya bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) menjalin kerja sama melalui […]

  • Hilirisasi Nikel di Sulawalesi Potensi Dorong Ekonomi Lokal Tangguh

    Hilirisasi Nikel di Sulawalesi Potensi Dorong Ekonomi Lokal Tangguh

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hilirisasi nikel dinilai akan mampu menciptakan nilai tambah melalui peningkatan produksi hasil tambang, sekaligus berdampak langsung dalam mendorong ketangguhan ekonomi lokal yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri. Salah satu proyek yang tengah dikembangkan adalah fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi di Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini diamanatkan kepada PT Vale […]

  • Saat Harga Online Jadi Pilihan, Diskon Tambahan Hadir di Grand Qin dan Qin Hotel Syariah

    Saat Harga Online Jadi Pilihan, Diskon Tambahan Hadir di Grand Qin dan Qin Hotel Syariah

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Grand Qin Hotel Syariah dan Qin Hotel Syariah Banjarbaru menawarkan diskon tambahan 5 persen dengan menunjukkan harga kamar dari platform online favorit.  Mencari harga kamar terbaik melalui platform online kini sudah menjadi kebiasaan banyak traveler sebelum melakukan perjalanan. Membandingkan harga, mencari promo, hingga menyimpan pilihan kamar favorit menjadi bagian dari proses sebelum akhirnya memutuskan tempat […]

  • 30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital

    30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta — Sebanyak 30 hakim dan aparatur peradilan Indonesia mengikuti program pelatihan intensif di National Judicial Academy (NJA), Bhopal, India, yang berlangsung pada 24–28 April 2026. Program ini menjadi pelatihan terstruktur pertama bagi hakim Indonesia di India dan menegaskan komitmen kedua negara dalam memperdalam kerja sama di bidang hukum dan peradilan. Delegasi ini ditugaskan oleh […]

  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jakarta (06/06), Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional “Saatnya Beraksi untuk Iklim”, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program strategis pemerintah untuk mitigasi perubahan iklim. Langkah ini selaras dengan target nasional Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Sebagai pengembang dan operator jalan tol terbesar […]

expand_less