#UUITE
Jempolmu, Jerujimu: Mengapa Menyebar Dokumen Kontrak Adalah “Bunuh Diri” Hukum
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- visibility 33
- 0Komentar
Oleh: Advokat Marchelino CN Mewengkang SH. MKn. CLA. CTL. Cme Pernahkah Anda merasa menjadi “pahlawan” saat memotret dokumen kantor diam-diam, lalu mengunggahnya ke Facebook atau grup WhatsApp dengan caption berapi-api? Atau mungkin Anda merasa aman karena menggunakan akun palsu untuk menyebar aib perusahaan? Berhentilah sekarang. Tarik napas. Dan baca ini baik-baik sebelum hidup Anda hancur […]


