Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Waspada! Putar Musik Tanpa Izin di Tempat Usaha Bisa Kena Denda Royalti”

Waspada! Putar Musik Tanpa Izin di Tempat Usaha Bisa Kena Denda Royalti”

  • account_circle redaktur reputasi
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

Jakarta, ReputasiPlus.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu di tempat umum berorientasi komersial kini WAJIB membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021.

“Ini bukan pajak, tapi penghargaan yang harus diterima para pencipta lagu dan musisi. Musik itu karya, bukan sekadar hiburan,” tegas Agung Damarsasongko, Direktur DJKI, dalam konferensi pers di Jakarta (4/8).

SIAP-SIAP! Usaha Kecil Bisa Kena Denda Jutaan

Bukan hanya kafe dan restoran mewah, pelaku usaha kecil seperti warung kopi, salon, dan toko-toko pun harus siap membayar royalti. Aturan ini berlaku untuk tempat yang memutar musik demi menciptakan suasana, seperti:

  • Kafe, warung makan, dan restoran
  • Salon dan barbershop
  • Pusat perbelanjaan dan mal
  • Hotel dan penginapan
  • Transportasi umum seperti pesawat dan bus

Jangan kira streaming pribadi seperti Spotify Premium bisa menggantikan izin ini! “Lisensi pribadi tidak berlaku untuk penggunaan publik,” jelas Agung.

UMKM Merasa Tercekik, Pemerintah Janji Keringanan

Aturan ketat ini membuat para pelaku usaha kecil kebingungan bahkan khawatir. Banyak yang memilih stop mutar lagu agar tidak terkena sanksi.

Namun pemerintah memastikan, ada skema keringanan dan pembebasan royalti khusus untuk UMKM agar tidak terbebani.

“Kami membuka ruang konsultasi agar pelaku usaha kecil tidak merasa teraniaya. Intinya, keadilan harus ditegakkan,” ujar Agung.

Royalti Ratusan Miliar, Tapi Ke Mana Uangnya?

LMKN mencatat dana royalti yang dihimpun sudah tembus Rp200 miliar per tahun, jauh meningkat dibanding awal pemberlakuan UU Hak Cipta.

Tapi publik bertanya: Benarkah royalti ini sampai ke musisi kecil dan indie yang selama ini sering tidak pernah mendapat bagian?

HIMBAUAN PENTING: Jangan Nekat Putar Lagu Tanpa Izin

Pemerintah mengingatkan pelaku usaha untuk:

  1. Daftarkan usaha dan urus izin royalti di situs resmi LMKN (lmkn.id)
  2. Hindari risiko hukum berupa denda sampai ratusan juta rupiah dan kemungkinan penjara
  3. Konsultasikan langsung bila ada kebingungan terkait aturan dan tarif

 

  • Penulis: redaktur reputasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

    Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Perkebunan kelapa sawit, karet, dan tanaman keras lain di Indonesia sering kali mencakup area yang tidak terjangkau kendaraan darat secara efisien, terutama di musim hujan ketika jalan tanah menjadi tidak bisa dilewati. DJI FlyCart 100 adalah drone kargo yang membawa beban hingga 85 kilogram untuk mendistribusikan material pertanian ke titik mana pun dalam radius operasional […]

  • KAI Daop 2 Bandung Semarakkan Imlek 2026 dengan Dekorasi Meriah dan Atraksi Barongsai, Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Long Weekend

    KAI Daop 2 Bandung Semarakkan Imlek 2026 dengan Dekorasi Meriah dan Atraksi Barongsai, Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Long Weekend

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bandung (Jawa Barat), 17 Februari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung turut memeriahkan perayaan Tahun Baru Imlek 2026 dengan menghadirkan ornamen dan hiasan khas Imlek di sejumlah stasiun wilayah operasionalnya. Suasana semarak tampak menghiasi area pelayanan penumpang dengan dekorasi lampion merah, pernak-pernik bernuansa emas, serta ornamen shio yang menambah semangat perayaan bagi […]

  • Pelindo Tanjungpinang Sukses Layani 221 Ribu Penumpang Periode Nataru 2025/2026

    Pelindo Tanjungpinang Sukses Layani 221 Ribu Penumpang Periode Nataru 2025/2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle editor News
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, Januari 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran operasional dan kualitas layanan selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) di Branch Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Sepanjang periode 10 Desember 2025 hingga 09 Januari 2026 (H-15 s.d H+15), Branch Tanjungpinang mencatatkan […]

  • Ekspansi Ekonomi Indonesia yang Pesat Mendorong Permintaan akan Kepemimpinan Eksekutif yang Berpengalaman

    Ekspansi Ekonomi Indonesia yang Pesat Mendorong Permintaan akan Kepemimpinan Eksekutif yang Berpengalaman

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Ekonomi Indonesia tumbuh pesat, namun banyak bisnis yang belum menyadari bahwa metode rekrutmen biasa seringkali gagal menjaring talenta eksekutif kelas atas. Masalah utamanya adalah kurangnya kesadaran akan peran krusial firma headhunter dan executive search dalam mengamankan pemimpin yang tepat. Di sinilah MVC Resources hadir. Kami membantu organisasi yang ingin melakukan ekspansi namun kesulitan menemukan pemimpin […]

  • Dupoin Futures Perkuat Sinergi Regulator, Fokus Transformasi Teknologi 2026

    Dupoin Futures Perkuat Sinergi Regulator, Fokus Transformasi Teknologi 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PT Dupoin Futures Indonesia menggelar Regulatory & Industry Roundtable 2026 di restoran Basque de Tapas, Gedung Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026. Acara berlangsung dalam format makan siang bersama dan dihadiri 45 tamu undangan dari lintas institusi. Forum ini mempertemukan manajemen perusahaan dengan regulator, Self-Regulatory Organization (SRO), pemerintah daerah, pelaku industri, […]

  • Tingkatkan Standar Pelayanan Kebersihan saat Angleb,  KAI Services Gelar Pembinaan Petugas Cleaning di Regional Yogyakarta

    Tingkatkan Standar Pelayanan Kebersihan saat Angleb, KAI Services Gelar Pembinaan Petugas Cleaning di Regional Yogyakarta

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Dalam upaya untuk meningkatkan standar kebersihan dan meningkatkan keterampilan, KAI Services melalui unit Resclean menggelar pembinaan petugas cleaning di wilayah Regional 6 Yogyakarta di Gedung Asina Krida, Yogyakarta, pada Selasa (3/3). Dalam pembinaan yang diikuti 180 petugas cleaning ini, tim Resclean kantor pusat memberikan materi pengetahuan mengenai Basic Cleaning mulai dari sweeping, mopping, hingga pengenalan […]

expand_less