Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Waspada! Putar Musik Tanpa Izin di Tempat Usaha Bisa Kena Denda Royalti”

Waspada! Putar Musik Tanpa Izin di Tempat Usaha Bisa Kena Denda Royalti”

  • account_circle redaktur reputasi
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Jakarta, ReputasiPlus.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu di tempat umum berorientasi komersial kini WAJIB membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021.

“Ini bukan pajak, tapi penghargaan yang harus diterima para pencipta lagu dan musisi. Musik itu karya, bukan sekadar hiburan,” tegas Agung Damarsasongko, Direktur DJKI, dalam konferensi pers di Jakarta (4/8).

SIAP-SIAP! Usaha Kecil Bisa Kena Denda Jutaan

Bukan hanya kafe dan restoran mewah, pelaku usaha kecil seperti warung kopi, salon, dan toko-toko pun harus siap membayar royalti. Aturan ini berlaku untuk tempat yang memutar musik demi menciptakan suasana, seperti:

  • Kafe, warung makan, dan restoran
  • Salon dan barbershop
  • Pusat perbelanjaan dan mal
  • Hotel dan penginapan
  • Transportasi umum seperti pesawat dan bus

Jangan kira streaming pribadi seperti Spotify Premium bisa menggantikan izin ini! “Lisensi pribadi tidak berlaku untuk penggunaan publik,” jelas Agung.

UMKM Merasa Tercekik, Pemerintah Janji Keringanan

Aturan ketat ini membuat para pelaku usaha kecil kebingungan bahkan khawatir. Banyak yang memilih stop mutar lagu agar tidak terkena sanksi.

Namun pemerintah memastikan, ada skema keringanan dan pembebasan royalti khusus untuk UMKM agar tidak terbebani.

“Kami membuka ruang konsultasi agar pelaku usaha kecil tidak merasa teraniaya. Intinya, keadilan harus ditegakkan,” ujar Agung.

Royalti Ratusan Miliar, Tapi Ke Mana Uangnya?

LMKN mencatat dana royalti yang dihimpun sudah tembus Rp200 miliar per tahun, jauh meningkat dibanding awal pemberlakuan UU Hak Cipta.

Tapi publik bertanya: Benarkah royalti ini sampai ke musisi kecil dan indie yang selama ini sering tidak pernah mendapat bagian?

HIMBAUAN PENTING: Jangan Nekat Putar Lagu Tanpa Izin

Pemerintah mengingatkan pelaku usaha untuk:

  1. Daftarkan usaha dan urus izin royalti di situs resmi LMKN (lmkn.id)
  2. Hindari risiko hukum berupa denda sampai ratusan juta rupiah dan kemungkinan penjara
  3. Konsultasikan langsung bila ada kebingungan terkait aturan dan tarif

 

  • Penulis: redaktur reputasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Vrit Time
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Pemerintah mempercepat pengembangan proyek ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai strategi utama mendorong hilirisasi mineral dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Proyek kolaborasi Grup MIND ID, PT Industri Baterai Indonesia (IBI), dan konsorsium Huayou (HYD) ini diharapkan menjadi motor bagi peningkatan daya saing industri nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya […]

  • Hati-Hati Salah Packing Bisa Berujung Klaim. Ini Alasan Kenapa Lebih Aman Ditangani Ahlinya

    Hati-Hati Salah Packing Bisa Berujung Klaim. Ini Alasan Kenapa Lebih Aman Ditangani Ahlinya

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Hindari risiko klaim akibat salah packing. Percayakan pengiriman luar negeri Anda ke Airway Express dengan envelope dan packing kayu berstandar internasional yang aman dan profesional. Mengirim barang ke luar negeri memang terlihat sederhana. Tinggal bungkus, kirim, lalu tunggu sampai tujuan. Namun kenyataannya, proses pengiriman internasional jauh lebih kompleks. Salah packing sedikit saja bisa berujung pada […]

  • Indonesia dan India Perkuat Kemitraan Strategis Lewat India–Indonesia Critical Minerals Conference di Jakarta

    Indonesia dan India Perkuat Kemitraan Strategis Lewat India–Indonesia Critical Minerals Conference di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah India dan Indonesia mempertegas kemitraan strategis di sektor baja dan mineral kritis melalui forum tingkat tinggi India–Indonesia Critical Minerals Conference yang digelar di Hotel JW Marriott Jakarta, Selasa (24/2/2026). Konferensi ini diselenggarakan oleh Kedutaan Besar India di Jakarta bersama Indonesian Chamber of Commerce in India (IndCham), dan mempertemukan pejabat pemerintah, pelaku industri, […]

  • Kolintang Resmi Mendunia! Gubernur Yulius Selvanus Terima Sertifikat UNESCO dalam Momen Bersejarah di Jakarta

    Kolintang Resmi Mendunia! Gubernur Yulius Selvanus Terima Sertifikat UNESCO dalam Momen Bersejarah di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaktur reputasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta, ReputasiPlus.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., secara resmi menerima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk Kolintang dalam seremoni kenegaraan yang berlangsung di Museum Nasional, Jakarta, pada 2 Desember 2025. Penyerahan ini menjadi bagian dari agenda besar Kementerian Kebudayaan RI yang juga memberikan sertifikat serupa kepada Reog Ponorogo dan Kebaya […]

  • Januari 2026 Mengawali Tren Positif Pertumbuhan Layanan Ritel KAI Logistik

    Januari 2026 Mengawali Tren Positif Pertumbuhan Layanan Ritel KAI Logistik

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mengawali tahun 2026 dengan kinerja yang menunjukkan tren pertumbuhan positif. Melalui layanan ritel KALOG Express, perusahaan mencatatkan peningkatan volume angkutan kurir sebesar 35%, dari 4.880 ton pada Januari 2025 menjadi 6.587 ton di Januari 2026. Capaian tersebut menjadi indikator awal atas prospek pertumbuhan layanan ritel KAI […]

  • KAI Logistik Kelola 1,1 Juta Ton Barang di Januari 2026, 47% Di antaranya Non Batu Bara

    KAI Logistik Kelola 1,1 Juta Ton Barang di Januari 2026, 47% Di antaranya Non Batu Bara

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Mengawali tahun 2026, KAI Logistik mencatatkan kinerja pengelolaan angkutan barang yang relatif stabil. Pada Januari 2026, perusahaan berhasil mengelola total volume angkutan sebesar 1,1 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebesar 47% berasal dari segmen angkutan non batu bara, sementara sisanya masih didominasi oleh komoditas batu bara. Direktur Utama KAI Logistik, Yuskal Setiawan, menyampaikan bahwa capaian […]

expand_less