Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi: Menghitung Hari Menuju Efektivitas Peraturan Teknis (PP PDP)
- account_circle vritimes
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
EBP Integra bersama Asosiasi Data Protection Officer (DPO) Indonesia menggelar webinar “4 Tahun UU PDP” pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB melalui Zoom. Acara ini sekaligus menjadi pre-soft launching dua buku karya Eryk Budi Pratama, Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia, berjudul “Kerangka Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi: Regulasi, Kontrol, dan Praktik” (Buku 1 dan Buku 2).
Webinar digelar karena UU PDP genap berusia empat tahun sejak diundangkan pada 17 Oktober 2022, sementara aturan pelaksananya, PP 33/2026 (225 pasal, diundangkan 16 Juli 2026), mulai berlaku pada 16 Januari 2027, kurang dari tiga bulan lagi. Sebanyak 36 pasal dikaitkan dengan sanksi administratif, dengan denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, dan ada 43 dokumen wajib yang perlu disiapkan organisasi.
Menuju PP 33/2026: Webinar 4 Tahun UU PDP Soroti Kesiapan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi
JAKARTA – Memperingati empat tahun diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), EBP Integra bersama Asosiasi Data Protection Officer (DPO) Indonesia menggelar webinar “4 Tahun UU PDP” pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.00–11.00 WIB melalui Zoom, yang sekaligus menjadi pre-soft launching dua buku karya Eryk Budi Pratama, Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia, berjudul Kerangka Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi: Regulasi, Kontrol, dan Praktik.
Webinar yang terbuka bagi praktisi hukum, teknologi informasi, keamanan siber, tata kelola-risiko-kepatuhan (GRC), manajemen risiko, dan pelindungan data pribadi ini mengangkat tema kesiapan organisasi menghadapi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 (PP 33/2026) yang mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Pembahasan mencakup pembaruan regulasi, tantangan penerapan, dan langkah persiapan sebelum peraturan tersebut berlaku.
UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022, dan masa penyesuaian dua tahun bagi pengendali dan prosesor berakhir pada 17 Oktober 2024. PP 33/2026 sebagai aturan pelaksananya diundangkan pada 16 Juli 2026. Dari tanggal webinar, waktu yang tersisa sebelum PP berlaku kurang dari tiga bulan.
Eryk Budi Pratama selaku Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia menyampaikan bahwa PP 33/2026, yang terdiri atas 225 pasal dalam 12 BAB, mengubah banyak prinsip umum menjadi muatan minimal yang dapat diperiksa. Muatan tersebut antara lain mengatur catatan kegiatan pemrosesan data pribadi (RoPA), perjanjian dengan Prosesor Data Pribadi, penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta tenggat pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi selama 3 × 24 jam.
Ia menambahkan bahwa 36 pasal dikaitkan dengan sanksi administratif, dengan denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan. Sebanyak 34 pasal masih menunggu Peraturan Lembaga untuk rincian tata caranya, tetapi menurutnya kewajiban dalam PP tetap berlaku tanpa menunggu peraturan tersebut.
Dalam paparannya, Eryk juga menguraikan sejumlah tantangan menuju 16 Januari 2027, di antaranya waktu yang terbatas karena periodenya mencakup libur Natal dan Tahun Baru, kebutuhan perubahan kontrol teknis seperti pengelolaan persetujuan dan portal permintaan hak Subjek Data Pribadi, penyesuaian perjanjian dengan Prosesor, serta aturan turunan yang belum terbit.
Untuk menjembatani tantangan tersebut, ia menyarankan langkah cepat (quick win) selama sekitar 12 minggu dengan prioritas pada dokumen yang wajib ada. Dari 43 dokumen wajib yang dipetakan, 15 berlaku umum dan 28 bersyarat sesuai profil pemrosesan organisasi. Ia mengingatkan bahwa keberadaan dokumen belum menjamin kepatuhan, karena pemeriksa menilai bukti pelaksanaannya.
Pada kesempatan yang sama diperkenalkan dua buku yang ditulis Eryk Budi Pratama. Buku pertama membahas ketentuan UU PDP dan PP 33/2026 serta cara menerjemahkannya menjadi kontrol organisasi, sedangkan buku kedua membahas konsekuensi hukum bila kewajiban tidak dipenuhi, studi skenario, dan peta jalan implementasi.
Eryk menyampaikan bahwa kedua buku disusun untuk menutup lima celah yang kerap dihadapi praktisi pelindungan data pribadi:
1. Teks pasal dibaca lewat ringkasan. Rincian penting ada di ayat, frasa, dan Penjelasan yang tidak selalu muncul dalam ringkasan. Buku membahas seluruh 76 pasal UU PDP dan 225 pasal PP 33/2026 pasal demi pasal, beserta Penjelasannya.
2. Kebijakan ada, praktiknya tidak terbukti. Kebijakan sudah ditulis, tetapi tidak dijalankan atau tidak dapat dibuktikan, misalnya kebijakan retensi ada namun data lama tidak pernah dihapus dan tidak ada berita acaranya. Buku menurunkan setiap kewajiban menjadi kontrol beserta pemilik dan bukti pelaksanaannya.
3. Sanksi dipahami sebagai satu angka. Denda 2 persen saja tidak menjelaskan variabel penghitungan, jalur perdata, pidana, dan PTUN. Buku menganalisis keempat jalur sanksi tersebut lengkap dengan contoh hitungan.
4. Dokumen wajib tidak punya daftar tunggal. Kewajiban dokumen tersebar di banyak pasal sehingga tidak jelas mana yang wajib, bersyarat, dan bersanksi. Buku memetakan 43 dokumen wajib ke pasal dan bab yang membahasnya.
5. Urutan pengerjaan tidak jelas. Tanpa urutan dan dependensi, tim dapat memulai dari dokumen yang salah dan mengulang pekerjaan, sementara waktu menuju 16 Januari 2027 terbatas. Buku menyusun roadmap 12 bulan beserta dependensinya.
Menurut Eryk, 50 skenario beserta latihan keputusan dalam buku kedua mengikat kelima jawaban tersebut menjadi praktik yang dapat dilatih.
Eryk menyampaikan bahwa kedua buku memisahkan kutipan ketentuan dari analisis penulis serta menghubungkan setiap kewajiban dengan kontrol dan bukti pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa buku bukan kumpulan templat, dan pembahasan implementasi teknis direncanakan dalam buku berikutnya yang masih dikembangkan.
Selain buku, penyelenggara menyediakan dua sumber terbuka bagi publik. Navigator PDP Indonesia di privasidata.id memuat naskah UU PDP dan PP 33/2026 yang dapat ditelusuri pasal demi pasal beserta analisis kontrolnya, sedangkan Awareness PDP di awareness.privasidata.id berisi simulasi video interaktif dan skenario per sektor untuk membangun kesadaran pelindungan data pribadi di organisasi.
Bagi pembaca yang ingin memesan buku lebih awal, penyelenggara membuka formulir Expression of Interest (EOI) pre-order di bit.ly/4zPXIrt.
Penyelenggara berharap webinar ini membantu organisasi memahami pembaruan pelindungan data pribadi dan menyiapkan kepatuhan secara bertahap sebelum PP 33/2026 berlaku. EBP Integra dan Asosiasi DPO Indonesia menyatakan komitmen untuk terus mendukung penguatan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Penyelenggara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah bergabung dalam webinar ini.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES
- Penulis: vritimes


