Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

Memahami Right of First Refusal (ROFR), risiko sengketa, dan langkah yang perlu diambil pemilik bisnis sebelum terlambat.

Bagi banyak pemilik bisnis, menjual saham terasa seperti urusan pribadi: ada pembeli, ada harga, lalu akta ditandatangani di hadapan notaris. Padahal, dalam perseroan terbatas, pengalihan saham juga menyangkut kepentingan pemegang saham lain, kendali atas perusahaan, dan siapa saja yang berhak duduk di meja Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena itu, anggaran dasar maupun shareholders agreement kerap memuat pembatasan pengalihan saham. Salah satu yang paling umum adalah Right of First Refusal (ROFR), yaitu hak pemegang saham tertentu untuk lebih dulu ditawari saham yang hendak dijual sebelum saham tersebut boleh ditawarkan kepada pihak ketiga.

Menurut Adhistya Christyanto, S.H., M.M., C.L.A., C.T.A., C.M.L.C., Founding Partner Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW), klausul ini paling sering diremehkan justru pada saat yang paling menentukan.

“Klausul ROFR sering dianggap formalitas administratif. Padahal, ROFR adalah garda terdepan untuk menjaga stabilitas pengendalian perusahaan dan mencegah konflik kepemilikan yang merusak di kemudian hari. Banyak sengketa pemegang saham yang saya tangani berawal dari satu langkah yang dilewati: saham tidak ditawarkan lebih dulu kepada pihak yang berhak.”

Lantas, bagaimana hukum perseroan Indonesia mengatur ROFR, dan apa akibatnya jika saham dialihkan tanpa memenuhi hak tersebut?

Dasar Hukum ROFR dalam UU Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menentukan dalam Pasal 55 bahwa anggaran dasar perseroan mengatur cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 57 ayat (1) UU PT memperbolehkan anggaran dasar memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, inilah yang dikenal sebagai ROFR;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ROFR perlu dibedakan dari pre-emptive right (hak memesan efek terlebih dahulu) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU PT. Pre-emptive right berlaku ketika perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal, sedangkan ROFR berlaku atas saham yang sudah ada dan hendak dijual oleh pemegang saham kepada pihak lain. ROFR juga tidak timbul secara otomatis; ia harus diatur secara tegas.

Empat Hal yang Wajib Dipahami Pemilik Bisnis

1. Anggaran dasar atau perjanjian, akibatnya berbeda. Pencantuman ROFR dalam anggaran dasar bersifat pilihan, bukan kewajiban. Jika dimuat dalam anggaran dasar, ROFR mengikat perseroan dan menjadi syarat pemindahan hak atas saham menurut Pasal 55 dan 57 UU PT. Jika hanya dimuat dalam shareholders agreement, ROFR pada prinsipnya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sehingga pelanggarannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Idealnya, keduanya diselaraskan.

2. Batas waktu 30 hari. Pasal 58 ayat (1) UU PT menentukan bahwa apabila pemegang saham yang ditawari tidak membeli dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setelah lewat 30 hari tersebut, penjual juga berhak menarik kembali penawarannya (ayat 2).

3. Kewajiban menawarkan hanya berlaku satu kali. Pasal 58 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa kewajiban menawarkan kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya hanya berlaku satu kali.

4. Ada pengecualian. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU PT, persyaratan tersebut tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena peralihan hak karena hukum, antara lain pewarisan, penggabungan, peleburan, atau pemisahan, kecuali keharusan memperoleh persetujuan instansi berwenang dalam hal pewarisan.

Terkait tenggat waktu, Adhistya Christyanto mengingatkan bahwa masalahnya hampir selalu terletak pada pembuktian.

“Kepastian hukum dalam pengalihan saham sangat bergantung pada dokumentasi. Pasal 58 UU PT menghitung 30 hari sejak tanggal penawaran dilakukan. Jika kapan dan bagaimana penawaran itu disampaikan tidak dapat dibuktikan, tenggat tersebut menjadi celah yang kemudian dipakai untuk mempersoalkan transaksi bertahun-tahun setelahnya.”

Apa Saja yang Sebaiknya Diatur dalam Klausul ROFR?

Klausul ROFR yang baik tidak berhenti pada kalimat “wajib ditawarkan terlebih dahulu”. Setidaknya, klausul tersebut perlu mengatur:

a. mekanisme dan bentuk pemberitahuan penawaran kepada pemegang saham yang berhak, termasuk alamat dan media penyampaian;

b. cara penentuan harga dan syarat penawaran, serta larangan menawarkan syarat yang lebih menguntungkan kepada pihak ketiga;

c. jangka waktu pelaksanaan ROFR dan mekanisme jika lebih dari satu pemegang saham ingin membeli;

d. akibat hukum dan sanksi apabila pengalihan dilakukan tanpa memenuhi ROFR; dan

e. pengecualian, misalnya untuk pengalihan kepada afiliasi atau karena peralihan hak karena hukum.

Akibat Hukum Pengalihan Saham Tanpa Memenuhi ROFR

Pengalihan saham yang melanggar ROFR tidak serta-merta batal demi hukum. Akibatnya bergantung pada di mana ROFR diatur, bagaimana bunyi klausulnya, dan siapa saja yang terikat.

Jika ROFR diatur dalam anggaran dasar, pengalihan yang melewati kewajiban penawaran tidak memenuhi syarat pemindahan hak atas saham. Pasal 56 UU PT mensyaratkan pemindahan hak dilakukan dengan akta, disampaikan kepada perseroan, dicatat oleh Direksi dalam daftar pemegang saham, dan perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada Menteri. Pengalihan yang cacat prosedur berisiko ditolak pencatatannya dan dapat digugat keabsahannya.

Jika ROFR hanya diatur dalam shareholders agreement, pemegang saham yang dirugikan pada prinsipnya dapat menuntut pemegang saham penjual atas dasar wanprestasi. Posisi pembeli, terutama pembeli yang beriktikad baik dan tidak mengetahui adanya ROFR, menjadi isu tersendiri yang harus dinilai kasus per kasus.

“Ketika ROFR dilangkahi, akta RUPS dan akta pemindahan saham menjadi sangat rentan digugat. Transaksi yang terlihat cepat di awal justru bisa berujung pada sengketa panjang yang melumpuhkan jalannya perusahaan, dan biayanya jauh lebih besar daripada waktu 30 hari yang coba dihemat.”

Upaya Hukum bagi Pemegang Saham yang Dirugikan

Pemegang saham yang hak ROFR-nya dilanggar dapat mengajukan gugatan, baik atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi, bergantung pada sumber haknya. Dalam praktik, hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Sbr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 426/PDT/2019/PT BDG, yang berkaitan dengan pengalihan saham kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang berhak dan tanpa melibatkan pemegang saham tersebut dalam RUPS. Pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan akta keputusan RUPS beserta akibat hukumnya batal demi hukum, dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi.

Menurut Adhistya Christyanto, strategi litigasi dalam sengketa semacam ini harus dimulai dari langkah pengamanan, bukan semata tuntutan ganti rugi.

“Langkah pertama bagi pemegang saham yang dirugikan adalah mengamankan status quo kepemilikan. Selain mengajukan gugatan yang disertai permohonan sita jaminan atau tuntutan provisi, pemegang saham dapat mengajukan permohonan pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum. Dengan begitu, pembeli tidak dapat bertindak seolah-olah sebagai pemegang saham yang sah selama perkara berjalan.”

Checklist Singkat untuk Pemilik Bisnis dan Direksi

1. Periksa anggaran dasar dan shareholders agreement: apakah ROFR diatur, dan apakah keduanya selaras?

2. Sebelum menjual saham, kirim penawaran tertulis dengan bukti tanggal penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tunggu 30 hari sejak tanggal penawaran dan dokumentasikan jawaban atau ketiadaan jawaban dari pemegang saham lain.

4. Bagi pembeli: lakukan legal due diligence atas anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, dan riwayat RUPS target sebelum menandatangani akta.

5. Bagi Direksi: jangan mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham sebelum memastikan seluruh syarat anggaran dasar terpenuhi.

Kesimpulan

ROFR berfungsi melindungi pemegang saham yang ada dengan memberi mereka kesempatan pertama sebelum saham berpindah ke pihak ketiga. Apabila mekanisme ini tidak dipenuhi, keabsahan dan akibat hukum pengalihan saham harus dinilai berdasarkan anggaran dasar, shareholders agreement, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ROFR memang tidak otomatis membatalkan transaksi, tetapi dapat menjadi dasar kuat bagi pemegang saham yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum.

Sebagaimana disimpulkan oleh Adhistya Christyanto, kepatuhan terhadap tata kelola dan klausul perlindungan pemegang saham seperti ROFR bukan sekadar soal legalitas, melainkan fondasi bagi stabilitas perusahaan dan iklim investasi korporasi yang sehat.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk keadaan yang spesifik, pembaca disarankan berkonsultasi dengan advokat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Itu Social Trading? Cara Kerja dan Keuntungannya

    Apa Itu Social Trading? Cara Kerja dan Keuntungannya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri keuangan secara revolusioner, terutama dalam cara masyarakat mengakses dan berinteraksi dengan pasar modal. Salah satu inovasi paling transformatif yang kini tengah menjadi tren global adalah social trading. Konsep ini berhasil meruntuhkan tembok pembatas yang selama ini membuat dunia perdagangan finansial terkesan eksklusif, rumit, dan hanya bisa diakses oleh […]

  • MyRepublic Indonesia Kembali Raih 2 Penghargaan Ookla: Internet Rumah Terbaik dan Tercepat di Indonesia

    MyRepublic Indonesia Kembali Raih 2 Penghargaan Ookla: Internet Rumah Terbaik dan Tercepat di Indonesia

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MyRepublic Indonesia dinobatkan oleh Ookla sebagai Best Fixed Network Q3–Q4 2025 dan Fastest Fixed Network Q3–Q4 2025 di Indonesia. Jakarta, 2 Maret 2026 – MyRepublic Indonesia (PT. Eka Mas Republik) kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan bergengsi pada ajang Speedtest Awards™ untuk periode kuartal tiga dan kuartal empat  2025. Dalam ajang yang diselenggarakan oleh […]

  • Dari BINUS@Bekasi Menuju New Zealand, Perjalanan Global Marry Jane Jessica Tombeng

    Dari BINUS@Bekasi Menuju New Zealand, Perjalanan Global Marry Jane Jessica Tombeng

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Bagi mahasiswa, pengalaman belajar tidak hanya berlangsung di dalam ruang kelas. Melalui berbagai kesempatan yang tersedia, mahasiswa dapat memperluas perspektif, mengenal budaya baru, sekaligus mengembangkan diri di lingkungan global. Hal tersebut menjadi bagian dari perjalanan Marry Jane Jessica Tombeng (MJ), mahasiswa Psikologi BINUSIAN 2027 sekaligus salah satu BINUS STAR Ambassador. Melalui Enrichment Program, MJ memilih […]

  • Godrej dan Childcare di Tempat Kerja: Ketika Dukungan bagi Perempuan Menjadi Strategi Bisnis

    Godrej dan Childcare di Tempat Kerja: Ketika Dukungan bagi Perempuan Menjadi Strategi Bisnis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta — Ketika perempuan memasuki dunia kerja, tantangan yang mereka hadapi tidak selalu berhenti pada kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. Bagi banyak orang tua yang bekerja, terutama perempuan dengan anak kecil, kemampuan untuk menyeimbangkan tanggung jawab profesional dengan pengasuhan anak dapat menjadi faktor penting yang menentukan apakah mereka dapat bertahan dan berkembang dalam karier. Di tengah […]

  • BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Onboarding Pekerja Baru Tahun 2026

    BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Onboarding Pekerja Baru Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BRI Region 6/Jakarta 1 menyelenggarakan kegiatan Onboarding Pekerja Baru Tahun 2026 yang dilaksanakan di JackOne Hall, Gedung BRI Region 6. Kegiatan ini menjadi momen awal bagi para pekerja baru untuk mengenal lebih dekat budaya kerja, nilai-nilai perusahaan, serta arah strategis bisnis BRI ke depan. Acara tersebut dihadiri langsung oleh RCEO BRI Region 6, RCA BRI […]

  • Didukung Likuiditas yang Solid, BRI Finance Siapkan Pelunasan Obligasi Juli 2026

    Didukung Likuiditas yang Solid, BRI Finance Siapkan Pelunasan Obligasi Juli 2026

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, 24 Juni 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memastikan telah menyiapkan seluruh dana yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pelunasan Obligasi II BRI Finance Tahun 2023 Seri B yang akan jatuh tempo pada 11 Juli 2026. Kesiapan tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga disiplin keuangan sekaligus mempertahankan kepercayaan investor terhadap kinerja […]

expand_less