Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo
- account_circle redaktur reputasi
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

Jakarta, ReputasiPlus.com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan usai ia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dan sempat mengajukan banding. Namun, dengan adanya abolisi dari Presiden, proses peradilan dihentikan, dan ia kini fokus mendorong evaluasi atas proses hukum yang dianggapnya tidak adil.
“Kita ingin ada evaluasi, sebagai bentuk kritik terhadap proses hukum. Ini bukan hanya untuk Pak Tom, tapi untuk siapa pun di masa depan agar tidak mengalami hal serupa,” ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, dikutip dari Detikcom, Senin (4/7).
Tudingan Ketidakprofesionalan Hakim
Zaid menilai majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika (ketua hakim), serta Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah (anggota hakim), menunjukkan unprofessional conduct selama persidangan. Menurutnya, para hakim cenderung bersikap berpihak dan mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Seluruh majelis hakim kami laporkan karena tidak ada dissenting opinion. Bahkan salah satu hakim anggota terlihat mengedepankan presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom sudah pasti bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan,” jelas Zaid.
Bukan Balas Dendam, Tapi Perbaikan Sistem Hukum
Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk pembalasan, tetapi murni untuk mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Selain melapor ke Mahkamah Agung, pihak Tom Lembong juga telah menyampaikan laporan resmi ke Komisi Yudisial (KY).
Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjut Laporan
Terkait laporan ini, Komisi Yudisial menyatakan akan segera melakukan verifikasi dan analisis awal terhadap dugaan pelanggaran etik oleh para hakim yang menangani perkara Tom Lembong.
Langkah Tom Lembong ini mendapat sorotan publik dan dianggap sebagai preseden penting dalam penegakan prinsip akuntabilitas peradilan di Indonesia
- Penulis: redaktur reputasi