Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

  • account_circle vritimes
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

PARLEMENTARIA, JakartaKomisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Ia pun menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif oleh DPR bersama pemerintah. Salah satu perdebatan utama berkaitan dengan bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, namun tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.

Perdebatan lainnya menyangkut penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Selain itu, pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAYAKAN “LIVABLE ART” DAN DEKONSTRUKSI MONOKROM: PURANA DAN PURAGRAPH RESMI LUNCURKAN KOLABORASI BERSAMA AFGANIAL DI HÖRBISS, YATS COLONY

    RAYAKAN “LIVABLE ART” DAN DEKONSTRUKSI MONOKROM: PURANA DAN PURAGRAPH RESMI LUNCURKAN KOLABORASI BERSAMA AFGANIAL DI HÖRBISS, YATS COLONY

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 17
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, 27 Juni 2026 – Hari ini, ruang kreatif rindang Hörbiss di YATS Colony Yogyakarta menjadi pusat desain kontemporer tanah air. PURANA dan PURAGRAPH secara resmi meluncurkan koleksi kolaborasi yang telah lama dinantikan bersama desainer dan seniman ternama, Anton Afganial. Peluncuran ini ditandai dengan pameran privat berkonsep tinggi dan instalasi interaktif, menerjemahkan bentuk arsitektural menjadi […]

  • KLTC® Tunjuk Saskia Ratry Arsiwie sebagai Komisaris Utama, Perkuat Fokus pada Pengembangan Keluarga dan SDM

    KLTC® Tunjuk Saskia Ratry Arsiwie sebagai Komisaris Utama, Perkuat Fokus pada Pengembangan Keluarga dan SDM

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KLTC® resmi menunjuk Saskia Ratry Arsiwie sebagai Komisaris Utama untuk memperkuat fokus pengembangan SDM melalui pendekatan keluarga dan perkembangan anak. Dengan latar belakang sebagai konsultan ilmu keluarga & perkembangan anak, Saskia membawa perspektif bahwa kualitas individu dan kepemimpinan tidak terlepas dari fondasi yang dibangun sejak usia dini. Langkah ini menjadi bagian dari strategi KLTC® dalam […]

  • Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara, Dukung Fiskal Nasional

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara, Dukung Fiskal Nasional

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Dengan meningkatnya aktivitas logistik dan perdagangan, sektor kepelabuhanan diproyeksikan akan terus menjadi salah satu fondasi penting pertumbuhan ekonomi Indonesia. SURABAYA– PT Pelindo Terminal Petikemas mencatat kontribusi kepada negara mencapai Rp1,73 triliun sepanjang tahun 2025. Setoran ini mencerminkan kuatnya peran perusahaan dalam menyokong fiskal nasional.   Kontribusi tersebut terdiri atas setoran pajak sebesar Rp1,45 triliun, Penerimaan […]

  • Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen

    Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Info Daop 2 Bd Jumat, 15 Mei 2026 Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen Bandung (Jawa Barat), 15 Mei 2026 – Minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api di wilayah kerja KAI Daop 2 Bandung terus menunjukkan tren positif. Selama periode Januari hingga April […]

  • KALOG Express Perluas Peluang Kemitraan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

    KALOG Express Perluas Peluang Kemitraan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan ekosistem logistik yang inklusif. Salah satunya diwujudkan melalui program kemitraan KALOG Express, yang hingga saat ini telah berkembang menjadi 264 titik kemitraan yang tersebar di berbagai wilayah operasional KAI Logistik di Jawa, Bali dan Sumatera Selatan. Program kemitraan tersebut […]

  • Kembali Normal, KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Perjalanan LRT Jabodebek

    Kembali Normal, KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Perjalanan LRT Jabodebek

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 12
    • 0Komentar

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan LRT Jabodebek yang terjadi pada salah satu sarana, Rabu (22/7) pukul 07.43 WIB. Saat ini petugas tengah melakukan pengecekan sarana tersebut di Stasiun Cawang. Dengan alasan keselamatan, petugas mengarahkan pengguna untuk turun di Stasiun Cawang dan melanjutkan perjalanan menggunakan rangkaian berikutnya. Manager of Public […]

expand_less