Gaji Berhenti Saat Pensiun, Dhiraj Kelly Ingatkan Biaya Hidup Tetap Berjalan
- account_circle vritimes
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

JAKARTA, 23 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 pada 6 September 2026 untuk mendorong masyarakat menyiapkan masa purnabakti sejak dini. Momentum ini mengangkat kebutuhan pekerja muda untuk menghitung biaya hidup dan sumber pendapatan setelah tidak lagi menerima gaji dari pekerjaan utama. [1]
Dalam acara tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa literasi khusus dana pensiun masih berada di kisaran 22 persen. OJK mendorong pemahaman tersebut diterjemahkan menjadi persiapan keuangan yang nyata. [1]
“Masa persiapan yang baik tidak dipersiapkan ketika kita itu akan berhenti bekerja, tapi sejak mulai bekerja,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, sebagaimana dikutip dalam siaran pers OJK 6 September 2026. [1]
Dr. Dhiraj Kelly, pengusaha dan strategic consultant, menilai perencanaan pensiun perlu masuk ke anggaran rumah tangga saat seseorang masih memiliki penghasilan aktif.
“Saat gaji berhenti, belanja dapur dan tagihan rumah tetap berjalan. Karena itu, kita perlu tahu berapa kebutuhan hidup nanti dan dari mana uangnya akan datang. Besarnya penghasilan hari ini belum menjawab dua pertanyaan tersebut,” kata Dhiraj.
Hitung biaya hidup dalam nilai masa depan
Sebagai ilustrasi, kebutuhan hidup Rp6 juta per bulan saat ini akan setara dengan sekitar Rp10,84 juta per bulan dalam 20 tahun apabila biayanya meningkat 3 persen setiap tahun. Angka 3 persen merupakan asumsi perhitungan, bukan proyeksi inflasi atau imbal hasil investasi. [3]
Hasil tersebut menggambarkan kebutuhan bulanan pada tahun yang dituju. Untuk memperkirakan total dana pensiun, masih perlu diperhitungkan lamanya masa pensiun, sumber pendapatan yang tersedia, dan perubahan kebutuhan keluarga. Biaya kesehatan juga perlu dianggarkan tersendiri sesuai kondisi masing-masing.
Periksa manfaat yang sudah dimiliki
Pekerja perlu membedakan tabungan hari tua dan pendapatan berkala saat pensiun. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, dengan pembayaran sesuai ketentuan program. Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) dapat memberikan manfaat bulanan atau pembayaran sekaligus sesuai persyaratan. [2]
Karena itu, kepesertaan perlu diikuti pemeriksaan jenis program, riwayat iuran, dan perkiraan manfaat yang akan diterima. Selisih antara manfaat tersebut dan kebutuhan hidup menjadi dasar untuk menyusun rencana tambahan. Saldo yang sama juga tidak boleh dihitung dua kali sebagai tabungan sekaligus sumber pendapatan terpisah.
Mulai dari tiga catatan sederhana
Kebutuhan bulanan. Catat biaya pokok, tempat tinggal, kesehatan, dan tanggungan keluarga. Tentukan usia rencana pensiun, lalu perbarui perkiraan kebutuhan secara berkala.
Manfaat dan aset yang tersedia. Periksa program dari pemberi kerja atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan yang memang dialokasikan untuk hari tua. Cocokkan estimasi manfaat dengan ketentuan penyelenggara.
Kemampuan menyisihkan penghasilan. Tetapkan alokasi rutin sesuai arus kas setelah memperhitungkan kebutuhan pokok, kewajiban, dan dana darurat. Tinjau kembali alokasi ketika penghasilan atau tanggungan berubah.
Pembaca dapat mulai dengan memeriksa kepesertaan melalui pemberi kerja atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mempelajari agenda edukasi di Bulan Dana Pensiun 2026. Pemilihan program perlu mempertimbangkan manfaat, biaya, ketentuan pencairan, dan risiko yang dapat ditanggung.
Sumber data dan perhitungan
[1] OJK, SP 165/OJK/DKPU/IX/2026, 6 September 2026. Pencanangan Bulan Dana Pensiun 2026. Sumber resmi
[2] BPJS Ketenagakerjaan, informasi kepesertaan Penerima Upah dan manfaat JHT serta JP. Diakses 23 September 2026. Sumber resmi
[3] Perhitungan ilustratif redaksi: biaya awal Rp6 juta per bulan, kenaikan majemuk 3 persen per tahun, selama 20 tahun. Hasil Rp10.836.667 dibulatkan menjadi Rp10,84 juta per bulan.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES
- Penulis: vritimes


