Media Sosial Jadi Kanal Utama Masyarakat Indonesia dalam Mencari dan Menyampaikan Informasi Pelindungan Data Pribadi
- account_circle Editor Reputasi
- calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
- visibility 58
- comment 0 komentar

Gambar ilustrasi
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang siber, isu pelindungan data pribadi (PDP) menjadi semakin krusial. Survei terbaru yang dilakukan oleh MarkPlus Insight bekerja sama dengan Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkap bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memilih media sosial sebagai saluran utama dalam mencari informasi edukatif mengenai pelindungan data pribadi.
Hasil survei yang melibatkan 504 responden dari berbagai wilayah di Indonesia menunjukkan bahwa sebesar 94,6% masyarakat mengandalkan media sosial untuk memperoleh informasi tentang pelindungan data pribadi. Menariknya, sebanyak 85,7% dari mereka menyatakan bahwa format video menjadi bentuk penyampaian informasi yang paling disukai karena dianggap lebih menarik, mudah diakses, dan mudah dipahami.
Lebih jauh, survei ini juga menemukan bahwa 36,5% masyarakat menggunakan media sosial sebagai kanal untuk menyampaikan aduan terkait pelanggaran atau permasalahan pelindungan data pribadi yang mereka alami. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi, tetapi juga telah menjadi wadah pelaporan yang dianggap responsif dan praktis oleh masyarakat digital saat ini.
Peningkatan ketergantungan terhadap media sosial sebagai sumber informasi dan pengaduan tidak terlepas dari pertumbuhan signifikan pengguna internet dan layanan digital di Indonesia. Berdasarkan laporan We Are Social tahun 2024, pengguna layanan telepon seluler di Indonesia mencapai 353,8 juta, tumbuh sebesar 0,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah pengguna internet aktif mencapai 185,3 juta (naik 0,8%), dan pengguna media sosial mencapai 139 juta orang.
Tren ini menunjukkan bahwa transformasi digital telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi risiko kebocoran data pribadi yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan data pribadi harus terus ditingkatkan melalui pendekatan edukatif yang tepat sasaran dan mudah dijangkau.
Mengapa media sosial menjadi pilihan utama? Kemudahan akses, interaktivitas, dan kecepatan distribusi informasi menjadi alasan utama masyarakat lebih memilih media sosial ketimbang media konvensional. Selain itu, platform media sosial memungkinkan terbentuknya ruang diskusi publik yang dinamis, di mana masyarakat bisa berbagi pengalaman, pengetahuan, serta menyampaikan keluhan secara langsung.
Melihat realitas ini, pemerintah, lembaga publik, organisasi, serta sektor swasta yang menjadi pengelola dan pemegang data pribadi dituntut untuk mengambil peran lebih aktif dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi, sosialisasi kebijakan, serta pengelolaan laporan masyarakat terkait pelindungan data pribadi.
Kehadiran regulasi seperti “Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi” juga menegaskan urgensi dari pemahaman dan implementasi pelindungan data pribadi secara menyeluruh, tidak hanya oleh institusi, tetapi juga oleh individu sebagai subjek data.
Dengan demikian, sinergi antara edukasi publik, kebijakan perlindungan hukum, dan pemanfaatan platform digital secara strategis diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Gambar ilustrasi
Sumber : Reputasi
- Penulis: Editor Reputasi


