Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?

Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar

Jakarta, 15 September 2026 — Pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian industri aset kripto Indonesia, terutama terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan di sektor aset digital. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memiliki peran dalam menentukan kebijakan fiskal dan perpajakan sektor tersebut.

Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, namun tetap mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen atas transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri.

Dari rekam jejak publiknya, Suahasil belum secara spesifik menyatakan sikap mendukung atau menolak aset kripto sebagai instrumen investasi. Pandangannya selama ini lebih banyak berkaitan dengan perkembangan fintech, transformasi keuangan digital, serta pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.

Suahasil juga pernah terlibat dalam riset akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022. Namun, pembahasan mengenai CBDC tersebut tidak secara langsung menunjukkan sikap terhadap aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin.

Industri Soroti Daya Saing Pasar Kripto Indonesia

Selain arah kebijakan fiskal, struktur perpajakan juga menjadi perhatian pelaku industri aset kripto. Pajak transaksi dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi daya saing platform domestik, terutama ketika industri Indonesia berhadapan dengan pasar global.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan pelaku industri terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, dialog antara industri dan regulator menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem aset digital yang dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudho.

Ia menilai kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan, dan pertumbuhan industri akan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem aset digital Indonesia.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan tetap menjadi bagian dari pembahasan untuk menciptakan kondisi industri yang lebih sehat. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pelaku industri tetap perlu menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yudho juga menilai tantangan Indonesia untuk berkembang sebagai pusat industri kripto global tidak hanya berkaitan dengan jumlah pengguna maupun nilai transaksi domestik. “Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.

Pandangan dia, Indonesia perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif agar mampu menarik likuiditas serta pelaku industri dari pasar global.

Dengan fondasi regulasi aset digital yang semakin terbentuk, tahap berikutnya dinilai akan berkaitan dengan bagaimana Indonesia meningkatkan daya saing ekosistem domestik sekaligus menciptakan ruang bagi inovasi dan partisipasi pelaku global.

Potensi Pajak Kripto Global Capai US$457 Miliar

” />

Perhatian terhadap perpajakan aset kripto juga muncul di tengah besarnya potensi penerimaan pajak dari aktivitas aset digital secara global.

Laporan perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang dirilis pada 26 Agustus 2026 mencatat aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025.

Aktivitas tersebut mencakup capital gain dari central exchange maupun terdesentralisasi, pendapatan dari staking dan mining, serta aktivitas pinjaman dan pembayaran berbasis aset kripto.

Amerika Serikat tercatat memiliki potensi terbesar dengan nilai US$112,6 miliar. Posisi berikutnya ditempati Jerman, China, Inggris, dan India. Sementara itu, Indonesia berada di peringkat ke-12 dengan potensi aktivitas kena pajak mencapai sekitar US$10,1 miliar. Angka tersebut terdiri dari sekitar US$3,6 miliar capital gain, US$2,6 miliar pendapatan dari imbal hasil, dan US$3,9 miliar dari aktivitas pembayaran.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh sistem pengawasan pajak transaksi aset, seperti Bitcoin yang ada. Chainalysis memperkirakan kerangka pelaporan pajak internasional OECD, Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), baru mencakup sekitar 14 persen aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.

Sejumlah aktivitas seperti decentralized finance (DeFi), transaksi peer-to-peer, dan aktivitas melalui self-custody wallet juga menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak karena tidak seluruhnya dapat dipantau melalui mekanisme pelaporan konvensional.

Pergantian Menteri Keuangan dan besarnya aktivitas ekonomi aset kripto yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara, arah kebijakan fiskal sektor aset digital diperkirakan masih akan menjadi perhatian industri.

Di tengah perkembangan tersebut, Yudho melihat Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisinya di industri aset digital global, selama pengembangan ekosistem berjalan seiring dengan kepastian regulasi.

“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas CEO FLOQ.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III

    Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Rokan Hulu – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional III salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PalmCo, secara konsisten memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan telah menyalurkan bantuan dengan […]

  • IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7 T Sepanjang 2025

    IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7 T Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, 13 Februari 2026 – Dalam industri asuransi, kepercayaan bukan sekadar nilai, tetapi fondasi utama hubungan antara perusahaan asuransi dengan pesertanya. Kepercayaan ini dibangun melalui komitmen nyata dalam memenuhi janji perlindungan kepada peserta. Sepanjang 2025, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) telah membayar klaim dan manfaat asuransi […]

  • Momentum Long Weekend May Day, KAI Bandara Layani 28 Ribu Penumpang KA Bandara YIA

    Momentum Long Weekend May Day, KAI Bandara Layani 28 Ribu Penumpang KA Bandara YIA

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur May Day yang berlangsung pada 30 April 2026 hingga 3 Mei 2026, dengan total 28 ribu penumpang menggunakan layanan Kereta Api Bandara YIA. Dari total tersebut, sebanyak 18 ribu penumpang menggunakan KA YIA Reguler, sementara 10 ribu penumpang memilih layanan KA YIA Xpress. Tingginya angka ini […]

  • 40 Tahun Berkiprah, Waringin Megah General Contractor Perkuat Regenerasi dan Daya Saing Bisnis

    40 Tahun Berkiprah, Waringin Megah General Contractor Perkuat Regenerasi dan Daya Saing Bisnis

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Vrit Time
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Waringin Megah General Contractor menandai hampir 40 tahun perjalanan bisnisnya dengan satu benang merah utama, yakni kemampuan beradaptasi dan mengambil keputusan strategis di setiap fase perubahan ekonomi. Di tengah industri konstruksi nasional yang dikenal berisiko tinggi, berfluktuasi, dan sarat tekanan biaya, Waringin Megah General Contractor menandai hampir 40 tahun perjalanan bisnisnya dengan satu benang merah […]

  • AsetKu Perkuat Transformasi Digital HR dan Pengembangan Talenta untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis

    AsetKu Perkuat Transformasi Digital HR dan Pengembangan Talenta untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta, 23 Oktober 2026. Transformasi digital di industri teknologi finansial (fintech) tidak hanya berkaitan dengan pengembangan produk dan layanan keuangan, tetapi juga dengan kesiapan sumber daya manusia di baliknya. Seiring dengan perubahan kebutuhan bisnis dan perkembangan teknologi, pengelolaan talenta menjadi salah satu aspek penting dalam membangun organisasi yang adaptif dan berkelanjutan. AsetKu, platform fintech lending […]

  • Akselerasi Hilirisasi Perlu Sinkronisasi Pusat & Daerah

    Akselerasi Hilirisasi Perlu Sinkronisasi Pusat & Daerah

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA — Akselerasi hilirisasi mineral di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan investasi dan kapasitas industri. Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor kunci agar manfaat nilai tambah dapat dirasakan secara optimal di dalam negeri.Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, tantangan hilirisasi tidak hanya berada pada aspek teknis […]

expand_less