Mulai 17 Agustus, Setiap Transaksi Wajib Gunakan Payment ID: Ini Penjelasan Lengkap BI, OJK, dan Kemenkeu
- account_circle redaktur reputasi
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar

Jakarta, ReputasiPlus.com – Dalam langkah besar menuju sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan penggunaan Payment ID dalam setiap transaksi keuangan mulai 17 Agustus 2025. Kebijakan ini mencakup seluruh transaksi perbankan, platform digital, dompet elektronik, hingga marketplace.
Apa Itu Payment ID dan Mengapa Ini Penting?
Payment ID adalah kode unik transaksi yang secara otomatis dilampirkan pada setiap aktivitas keuangan. Kode ini memuat informasi krusial seperti identitas pengirim dan penerima, nominal dana, serta tujuan transaksi. Sistem ini akan menjadi standar baru dalam pencatatan arus uang, baik di sektor perbankan, fintech, maupun layanan keuangan berbasis digital lainnya.
“Dengan Payment ID, setiap transaksi dapat ditelusuri secara presisi. Ini bukan hanya alat kontrol, tapi fondasi integritas sistem keuangan nasional,” tegas Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/7/2025).
Siapa Saja yang Akan Terdampak?
Kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh pihak yang melakukan transaksi keuangan, termasuk:
- Nasabah perbankan individu maupun korporasi
- Pengguna e-wallet, dompet digital, dan layanan paylater
- Pelaku UMKM hingga korporasi berskala besar
- Konsumen dan pelaku usaha di e-commerce
- Instansi pemerintahan dan lembaga swasta lainnya
Khusus untuk transaksi bernilai lebih dari Rp10 juta per hari, penggunaan Payment ID menjadi keharusan tanpa pengecualian. Meski penerapannya bertahap, kewajiban tersebut resmi berlaku mulai 17 Agustus 2025.
Terintegrasi dengan Sistem Perpajakan Nasional
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Payment ID akan diintegrasikan ke dalam basis data perpajakan nasional. Tujuannya adalah memperkuat modernisasi sistem pelaporan pajak dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Namun, pemerintah memastikan bahwa seluruh informasi pengguna tetap dilindungi secara ketat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ini bukan upaya membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memastikan ekosistem keuangan nasional berjalan dengan tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujar salah satu pejabat di Kemenkeu, seperti dikutip dari Kontan dan Bisnis Indonesia.
Bagaimana Prosesnya?
Mulai pertengahan Agustus, pengguna aplikasi perbankan maupun platform digital akan diminta untuk memasukkan atau memilih Payment ID sebelum menyelesaikan transaksi. Kode tersebut akan otomatis tercatat dalam sistem, dan hanya berlaku untuk satu transaksi.
Beberapa layanan seperti OVO, DANA, ShopeePay, dan Tokopedia dilaporkan telah menguji coba fitur Payment ID otomatis sejak Juli 2025, sebagai bentuk kesiapan infrastruktur.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha?
Bagi masyarakat umum, penggunaan Payment ID diharapkan dapat meningkatkan ketertiban transaksi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana, seperti kasus penipuan atau pencucian uang.
Namun, sejumlah pelaku usaha—terutama sektor UMKM—mengaku khawatir akan kompleksitas sistem baru ini. Meski demikian, banyak pihak tetap menyambutnya dengan optimis.
“Asalkan implementasinya smooth dan tidak memberatkan UMKM, saya rasa ini langkah bagus untuk menciptakan kepercayaan dalam transaksi digital,” kata Rudi Hartanto, pelaku usaha daring asal Surabaya, dalam wawancara dengan ReputasiPlus.
Sanksi Tegas bagi yang Tidak Patuh
OJK menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam penerapan Payment ID akan dikenai sanksi administratif, berupa:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pembekuan layanan transaksi tertentu
Lembaga keuangan diminta memastikan seluruh sistem dan sumber daya manusia siap menghadapi kebijakan baru ini.
Sosialisasi Nasional Dimulai
Perbankan nasional, asosiasi fintech, dan penyedia jasa pembayaran digital kini tengah gencar melakukan edukasi publik. Nasabah dan pengguna diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari bank, e-wallet, maupun marketplace yang digunakan.
“Edukasi pengguna menjadi kunci. Pemerintah juga akan menggandeng media dan komunitas digital untuk memperluas pemahaman masyarakat,” ungkap juru bicara Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). (SGS)
- Penulis: redaktur reputasi