Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Mulai 17 Agustus, Setiap Transaksi Wajib Gunakan Payment ID: Ini Penjelasan Lengkap BI, OJK, dan Kemenkeu

Mulai 17 Agustus, Setiap Transaksi Wajib Gunakan Payment ID: Ini Penjelasan Lengkap BI, OJK, dan Kemenkeu

  • account_circle redaktur reputasi
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

Jakarta, ReputasiPlus.com – Dalam langkah besar menuju sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan penggunaan Payment ID dalam setiap transaksi keuangan mulai 17 Agustus 2025. Kebijakan ini mencakup seluruh transaksi perbankan, platform digital, dompet elektronik, hingga marketplace.

Apa Itu Payment ID dan Mengapa Ini Penting?

Payment ID adalah kode unik transaksi yang secara otomatis dilampirkan pada setiap aktivitas keuangan. Kode ini memuat informasi krusial seperti identitas pengirim dan penerima, nominal dana, serta tujuan transaksi. Sistem ini akan menjadi standar baru dalam pencatatan arus uang, baik di sektor perbankan, fintech, maupun layanan keuangan berbasis digital lainnya.

“Dengan Payment ID, setiap transaksi dapat ditelusuri secara presisi. Ini bukan hanya alat kontrol, tapi fondasi integritas sistem keuangan nasional,” tegas Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/7/2025).

Siapa Saja yang Akan Terdampak?

Kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh pihak yang melakukan transaksi keuangan, termasuk:

  • Nasabah perbankan individu maupun korporasi
  • Pengguna e-wallet, dompet digital, dan layanan paylater
  • Pelaku UMKM hingga korporasi berskala besar
  • Konsumen dan pelaku usaha di e-commerce
  • Instansi pemerintahan dan lembaga swasta lainnya

Khusus untuk transaksi bernilai lebih dari Rp10 juta per hari, penggunaan Payment ID menjadi keharusan tanpa pengecualian. Meski penerapannya bertahap, kewajiban tersebut resmi berlaku mulai 17 Agustus 2025.

Terintegrasi dengan Sistem Perpajakan Nasional

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Payment ID akan diintegrasikan ke dalam basis data perpajakan nasional. Tujuannya adalah memperkuat modernisasi sistem pelaporan pajak dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Namun, pemerintah memastikan bahwa seluruh informasi pengguna tetap dilindungi secara ketat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ini bukan upaya membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memastikan ekosistem keuangan nasional berjalan dengan tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujar salah satu pejabat di Kemenkeu, seperti dikutip dari Kontan dan Bisnis Indonesia.

Bagaimana Prosesnya?

Mulai pertengahan Agustus, pengguna aplikasi perbankan maupun platform digital akan diminta untuk memasukkan atau memilih Payment ID sebelum menyelesaikan transaksi. Kode tersebut akan otomatis tercatat dalam sistem, dan hanya berlaku untuk satu transaksi.

Beberapa layanan seperti OVO, DANA, ShopeePay, dan Tokopedia dilaporkan telah menguji coba fitur Payment ID otomatis sejak Juli 2025, sebagai bentuk kesiapan infrastruktur.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha?

Bagi masyarakat umum, penggunaan Payment ID diharapkan dapat meningkatkan ketertiban transaksi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana, seperti kasus penipuan atau pencucian uang.

Namun, sejumlah pelaku usaha—terutama sektor UMKM—mengaku khawatir akan kompleksitas sistem baru ini. Meski demikian, banyak pihak tetap menyambutnya dengan optimis.

“Asalkan implementasinya smooth dan tidak memberatkan UMKM, saya rasa ini langkah bagus untuk menciptakan kepercayaan dalam transaksi digital,” kata Rudi Hartanto, pelaku usaha daring asal Surabaya, dalam wawancara dengan ReputasiPlus.

Sanksi Tegas bagi yang Tidak Patuh

OJK menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam penerapan Payment ID akan dikenai sanksi administratif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pembekuan layanan transaksi tertentu

Lembaga keuangan diminta memastikan seluruh sistem dan sumber daya manusia siap menghadapi kebijakan baru ini.

Sosialisasi Nasional Dimulai

Perbankan nasional, asosiasi fintech, dan penyedia jasa pembayaran digital kini tengah gencar melakukan edukasi publik. Nasabah dan pengguna diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari bank, e-wallet, maupun marketplace yang digunakan.

“Edukasi pengguna menjadi kunci. Pemerintah juga akan menggandeng media dan komunitas digital untuk memperluas pemahaman masyarakat,” ungkap juru bicara Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). (SGS)

  • Penulis: redaktur reputasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM Gelar Konsultasi Tahunan 2025, Michaela Paruntu Tegaskan Pentingnya Refleksi dan Inovasi Pelayanan

    Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM Gelar Konsultasi Tahunan 2025, Michaela Paruntu Tegaskan Pentingnya Refleksi dan Inovasi Pelayanan

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle redaktur reputasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Manado, Reputasiplus.com — Salam sejahtera dalam kasih Tuhan Yesus Kristus. Dalam semangat kebersamaan dan tanggung jawab pelayanan, Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM melaksanakan Konsultasi Tahunan Tahun 2025 pada Jumat-Sabtu, 3-4 Oktober 2025, bertempat di Jemaat GMIM “Sion” Ranomuut, Wilayah Manado Timur Dua. Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus Komisi Pelayanan Remaja dari berbagai wilayah pelayanan […]

  • Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 dari Daop 2 Bandung Capai Lebih dari 60 Persen

    Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 dari Daop 2 Bandung Capai Lebih dari 60 Persen

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bandung (Jawa Barat), 10 Maret 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat perkembangan positif pada penjualan tiket kereta api untuk periode Angkutan Lebaran 2026. Hingga saat ini, minat masyarakat untuk menggunakan transportasi kereta api pada masa mudik dan arus balik Lebaran terlihat cukup tinggi, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari […]

  • Penyaluran Tali Kasih Natal Menjadi Wujud Kepedulian Presiden bagi Warga Langowan

    Penyaluran Tali Kasih Natal Menjadi Wujud Kepedulian Presiden bagi Warga Langowan

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Editor Reputasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Langowan, www.reputasiplus.com — Kepedulian Presiden Republik Indonesia terhadap masyarakat kembali dirasakan warga Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, melalui penyaluran ribuan paket tali kasih Natal dalam rangka menyambut perayaan Natal 2025, Sabtu (20/12/2025). Penyaluran bantuan yang dipusatkan di Aula Patmos, Sekolah Alkitab Langowan, berlangsung tertib dan disambut antusias oleh masyarakat. Program ini bertujuan membantu meringankan beban warga […]

  • MLV Teknologi Sukses Hadirkan Ruang Meeting Modern Berteknologi Tinggi untuk PT KIA Sales Indonesia di RDTX Place

    MLV Teknologi Sukses Hadirkan Ruang Meeting Modern Berteknologi Tinggi untuk PT KIA Sales Indonesia di RDTX Place

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MLV Teknologi berhasil menghadirkan ruang meeting modern untuk PT KIA Sales Indonesia di RDTX Place, Jakarta. Proyek ini mencakup integrasi solusi video conference pada tiga ruang meeting serta tujuh interactive display untuk mendukung kolaborasi hybrid yang lebih efektif. Ruang meeting dilengkapi Samsung 85” QBC Series 4K Display dan Interactive Display (QB85C), HP Thunderbolt 4 Ultra […]

  • Kelangkaan BBM di Kepulauan Siau Diduga Dikuasai Mafia Minyak, Warga Mengeluh Lumpuhnya Aktivitas

    Kelangkaan BBM di Kepulauan Siau Diduga Dikuasai Mafia Minyak, Warga Mengeluh Lumpuhnya Aktivitas

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Editor Reputasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Kepulauan Siau, reputasiplus.com – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin terus terjadi di Kabupaten Kepulauan Siau dalam hampir satu bulan terakhir. Kondisi ini menyebabkan lumpuhnya berbagai aktivitas masyarakat dan memicu keresahan luas di tengah warga yang mengandalkan kendaraan umum sebagai sarana transportasi utama. Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga pertengahan Oktober 2025, sebagian besar wilayah […]

  • Waspada! Putar Musik Tanpa Izin di Tempat Usaha Bisa Kena Denda Royalti”

    Waspada! Putar Musik Tanpa Izin di Tempat Usaha Bisa Kena Denda Royalti”

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle redaktur reputasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, ReputasiPlus.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu di tempat umum berorientasi komersial kini WAJIB membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021. “Ini bukan pajak, tapi penghargaan yang harus diterima para pencipta lagu […]

expand_less