Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Waspada! Putar Musik Tanpa Izin di Tempat Usaha Bisa Kena Denda Royalti”

Waspada! Putar Musik Tanpa Izin di Tempat Usaha Bisa Kena Denda Royalti”

  • account_circle redaktur reputasi
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Jakarta, ReputasiPlus.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu di tempat umum berorientasi komersial kini WAJIB membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021.

“Ini bukan pajak, tapi penghargaan yang harus diterima para pencipta lagu dan musisi. Musik itu karya, bukan sekadar hiburan,” tegas Agung Damarsasongko, Direktur DJKI, dalam konferensi pers di Jakarta (4/8).

SIAP-SIAP! Usaha Kecil Bisa Kena Denda Jutaan

Bukan hanya kafe dan restoran mewah, pelaku usaha kecil seperti warung kopi, salon, dan toko-toko pun harus siap membayar royalti. Aturan ini berlaku untuk tempat yang memutar musik demi menciptakan suasana, seperti:

  • Kafe, warung makan, dan restoran
  • Salon dan barbershop
  • Pusat perbelanjaan dan mal
  • Hotel dan penginapan
  • Transportasi umum seperti pesawat dan bus

Jangan kira streaming pribadi seperti Spotify Premium bisa menggantikan izin ini! “Lisensi pribadi tidak berlaku untuk penggunaan publik,” jelas Agung.

UMKM Merasa Tercekik, Pemerintah Janji Keringanan

Aturan ketat ini membuat para pelaku usaha kecil kebingungan bahkan khawatir. Banyak yang memilih stop mutar lagu agar tidak terkena sanksi.

Namun pemerintah memastikan, ada skema keringanan dan pembebasan royalti khusus untuk UMKM agar tidak terbebani.

“Kami membuka ruang konsultasi agar pelaku usaha kecil tidak merasa teraniaya. Intinya, keadilan harus ditegakkan,” ujar Agung.

Royalti Ratusan Miliar, Tapi Ke Mana Uangnya?

LMKN mencatat dana royalti yang dihimpun sudah tembus Rp200 miliar per tahun, jauh meningkat dibanding awal pemberlakuan UU Hak Cipta.

Tapi publik bertanya: Benarkah royalti ini sampai ke musisi kecil dan indie yang selama ini sering tidak pernah mendapat bagian?

HIMBAUAN PENTING: Jangan Nekat Putar Lagu Tanpa Izin

Pemerintah mengingatkan pelaku usaha untuk:

  1. Daftarkan usaha dan urus izin royalti di situs resmi LMKN (lmkn.id)
  2. Hindari risiko hukum berupa denda sampai ratusan juta rupiah dan kemungkinan penjara
  3. Konsultasikan langsung bila ada kebingungan terkait aturan dan tarif

 

  • Penulis: redaktur reputasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanamkan Budaya Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 4 Semarang Gelar Edukasi Perkeretaapian di Stasiun Pemalang

    Tanamkan Budaya Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 4 Semarang Gelar Edukasi Perkeretaapian di Stasiun Pemalang

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 44
    • 0Komentar

    KAI Daop 4 Semarang terus berkomitmen mendukung edukasi transportasi publik kepada masyarakat sejak usia dini. Salah satu wujud komitmen tersebut diwujudkan melalui penerimaan kunjungan edukatif dari siswa-siswi TK Islam Terpadu Pemalang yang berlangsung di Stasiun Pemalang pada Jumat (15/2). KAI Daop 4 Semarang terus berkomitmen mendukung edukasi transportasi publik kepada masyarakat sejak usia dini. Salah […]

  • BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

    BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kualitas jurnalisme di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh para wartawan dari berbagai media, mulai dari media online, cetak, hingga elektronik. Dalam sesi pengarahan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai tujuan, mekanisme, serta tahapan program fellowship yang dirancang untuk […]

  • Pelindo Multi Terminal Perkuat Implementasi Safety Culture di Seluruh Terminal Nonpetikemas

    Pelindo Multi Terminal Perkuat Implementasi Safety Culture di Seluruh Terminal Nonpetikemas

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Medan, Maret 2026 – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional terminal nonpetikemas, terus memperkuat komitmen terhadap keselamatan kerja dan keamanan operasional melalui kegiatan Reinforcing Safety Culture yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (11/3). Direktur Utama Pelindo Multi Terminal Ary Henryanto menegaskan bahwa penguatan […]

  • Dupoin Futures Resmi Jadi Anggota AFTECH, Perluas Kolaborasi di Industri Fintech

    Dupoin Futures Resmi Jadi Anggota AFTECH, Perluas Kolaborasi di Industri Fintech

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 6
    • 0Komentar

    PT Dupoin Futures Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 7 Mei 2026 dengan nomor keanggotaan 176/REG/AFT/SU. Bergabungnya Dupoin Futures ke dalam AFTECH menandai langkah perusahaan dalam memperluas jejaring dan memperkuat kolaborasi di industri teknologi keuangan digital nasional. Sebagai bagian dari keanggotaannya, Dupoin Futures turut menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) AFTECH yang diselenggarakan […]

  • Mengapa Sunscreen Bayi Perlu Perlindungan UVA dan UVB?

    Mengapa Sunscreen Bayi Perlu Perlindungan UVA dan UVB?

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Banyak Mom and Dad mungkin berpikir, “Kan cuma jalan pagi sebentar,” atau “Cuma duduk di teras rumah”. Cuaca cerah juga sering terasa menyenangkan, apalagi saat si kecil diajak keluar rumah untuk menghirup udara pagi atau sekadar ikut Mom and Dad beraktivitas. Faktanya, paparan sinar matahari tetap terjadi meskipun hanya beberapa menit. Di balik hangatnya sinar […]

  • BP Tapera Paparkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun,  Cicilan Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan

    BP Tapera Paparkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle vritimes
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Selain membahas tenor 40 tahun, rapat juga menyoroti pentingnya pengembangan rumah susun sebagai salah satu solusi penyediaan hunian di kawasan perkotaan. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam kesempatan yang sama mendorong agar BP Tapera terus memperkuat kerja sama dengan kalangan pekerja dan buruh. […]

expand_less