Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

  • account_circle vritimes
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta, 30 Juni 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Aturan Baru bagi influencer

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

Dampak bagi Influencer Kripto

Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer.

“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Calvin.

Sanksi dan Harapan Industri

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.

“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujar CEO Tokocrypto.

Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulut Sambut Menteri Widiyanti di TIFF 2025: “Festival Ini Bukan Sekadar Bunga, Tapi Panggung Dunia”

    Gubernur Sulut Sambut Menteri Widiyanti di TIFF 2025: “Festival Ini Bukan Sekadar Bunga, Tapi Panggung Dunia”

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle redaktur reputasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tomohon, ReputasiPlus.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, menyambut hangat kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Widiyanti Putri Wardhana, yang hadir langsung dalam puncak acara Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025, Sabtu (9/8). Dalam pernyataan resminya, Gubernur Yulius menyebut TIFF bukan sekadar pesta bunga tahunan, melainkan simbol wajah baru Sulawesi Utara […]

  • LinkAja Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Bersama BAZNAS

    LinkAja Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Bersama BAZNAS

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Melalui program “Ramadhan Berbagi, Aceh Bangkit Bersama”, LinkAja dan LinkAja Syariah menyalurkan bantuan bagi ratusan keluarga terdampak bencana di Aceh dan sekitarnya, sekaligus memperkuat peran fintech syariah dalam memperluas donasi digital dan solidaritas sosial. Jakarta, 11 Maret 2026 — PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) bersama layanan LinkAja Syariah menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak musibah […]

  • BRI Region 6 Tingkatkan Literasi Digital melalui Program Pendidikan Crypto bagi Pekerja

    BRI Region 6 Tingkatkan Literasi Digital melalui Program Pendidikan Crypto bagi Pekerja

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Sebagai bagian dari upaya memperkuat kompetensi digital dan meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan teknologi keuangan, BRI Regional 6 menyelenggarakan Program Pendidikan Crypto yang diikuti oleh para pekerja dari berbagai unit kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang komprehensif mengenai aset kripto, teknologi blockchain, serta implikasinya terhadap industri perbankan dan layanan keuangan di masa depan. Program […]

  • Holding Perkebunan Nusantara Terus Perkuat Daya Saing Global, Ekspor Kopi Ijen PalmCo Tembus AS dan Inggris

    Holding Perkebunan Nusantara Terus Perkuat Daya Saing Global, Ekspor Kopi Ijen PalmCo Tembus AS dan Inggris

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BONDOWOSO — Kinerja ekspor kopi Indonesia pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Salah satunya ditunjukkan oleh pengiriman kopi Arabika dari kawasan Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, yang berhasil menembus pasar Amerika Serikat dan Inggris. Melalui PTPN IV PalmCo, salah satu subholding PTPN III (Persero), tercatat lebih dari 50 ton kopi Arabika yang diproduksi Java Coffee Estate […]

  • Januari 2026 Mengawali Tren Positif Pertumbuhan Layanan Ritel KAI Logistik

    Januari 2026 Mengawali Tren Positif Pertumbuhan Layanan Ritel KAI Logistik

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 55
    • 0Komentar

    KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mengawali tahun 2026 dengan kinerja yang menunjukkan tren pertumbuhan positif. Melalui layanan ritel KALOG Express, perusahaan mencatatkan peningkatan volume angkutan kurir sebesar 35%, dari 4.880 ton pada Januari 2025 menjadi 6.587 ton di Januari 2026. Capaian tersebut menjadi indikator awal atas prospek pertumbuhan layanan ritel KAI […]

  • BRI Branch Office Kalimalang Region 6/Jakarta 1 Akselerasikan Proses Klaim Asuransi Mikro di Jakarta Timur guna Berikan Perlindungan Maksimal bagi Nasabah

    BRI Branch Office Kalimalang Region 6/Jakarta 1 Akselerasikan Proses Klaim Asuransi Mikro di Jakarta Timur guna Berikan Perlindungan Maksimal bagi Nasabah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Mengawali tahun 2026 dengan semangat pelayanan prima, BRI Branch Office Kalimalang Region 6/Jakarta 1 menyelenggarakan koordinasi strategis bertajuk “Akselerasi Proses Klaim Asuransi Mikro”. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan kolaboratif ini dihadiri oleh jajaran manajemen serta perwakilan unit kerja BRI di wilayah Jakarta Timur. Fokus utama pertemuan ini adalah mengevaluasi sekaligus mempercepat alur koordinasi […]

expand_less