Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

Jakarta, 30 Juni 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Aturan Baru bagi influencer

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

Dampak bagi Influencer Kripto

Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer.

“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Calvin.

Sanksi dan Harapan Industri

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.

“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujar CEO Tokocrypto.

Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Bandara Dukung Mobilitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA Berbasis PSO  Yogyakarta, 29 Juni 2026 – KAI Bandara terus berkomitmen menghadirkan layanan tr

    KAI Bandara Dukung Mobilitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA Berbasis PSO Yogyakarta, 29 Juni 2026 – KAI Bandara terus berkomitmen menghadirkan layanan tr

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 27
    • 0Komentar

    KAI Bandara terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau guna meningkatkan konektivitas masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui layanan KA Bandara YIA dengan dukungan skema Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah, masyarakat di wilayah Wates kini semakin mudah mengakses pusat Kota Yogyakarta maupun Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Tingginya minat masyarakat […]

  • AIDA Kemlu Azerbaijan dan OIC Youth Indonesia Salurkan 500 Paket Daging Kurban bagi Masyarakat di Bogor dan Sukabumi

    AIDA Kemlu Azerbaijan dan OIC Youth Indonesia Salurkan 500 Paket Daging Kurban bagi Masyarakat di Bogor dan Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat – 29 Mei 2026 Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Azerbaijan International Development Agency (AIDA) dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Azerbaijan bekerja sama dengan OIC Youth Indonesia melaksanakan program penyembelihan dan penyaluran daging kurban bagi masyarakat yang membutuhkan di Jawa Barat, Indonesia. Program ini mencakup penyembelihan […]

  • Dorong Generasi Muda Berdaya Saing, IMA Gelar Program Edukatif di SMA Lokon Santo Nikolaus Tomohon

    Dorong Generasi Muda Berdaya Saing, IMA Gelar Program Edukatif di SMA Lokon Santo Nikolaus Tomohon

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Editor Reputasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Tomohon, ReputasiPlus.com – Indonesia Marketing Association (IMA) melalui program tahunan Manado High Street Market (MHSM) kembali menghadirkan kegiatan inspiratif bertajuk IMA Goes To School. Tahun ini, SMA Lokon Santo Nikolaus Tomohon menjadi sekolah tujuan, dengan fokus memberikan pembekalan kepada para siswa mengenai Public Speaking, Entrepreneurship, dan Bisnis, Selasa (30/09/2025).   Acara ini mendapat sambutan meriah […]

  • Harga Emas Masih Menguat, Target 5.005 Kian Terbuka

    Harga Emas Masih Menguat, Target 5.005 Kian Terbuka

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Kamis (16/4) diperkirakan masih berada dalam tren penguatan, seiring dukungan sinyal teknikal yang tetap solid dan faktor fundamental global yang cenderung kondusif. Dupoin Futures melalui analisnya, Geraldo Kofit, menilai bahwa XAU/USD pada timeframe harian masih menunjukkan kecenderungan bullish yang cukup kuat, dengan peluang kenaikan yang tetap terbuka dalam […]

  • Kelola Keuangan Mingguan untuk Usaha Rumahan agar Arus Kas Tetap Sehat

    Kelola Keuangan Mingguan untuk Usaha Rumahan agar Arus Kas Tetap Sehat

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Mengelola keuangan mingguan membantu pemilik usaha rumahan memantau pemasukan dan pengeluaran secara lebih rutin sehingga arus kas tetap terjaga. Dengan pencatatan yang konsisten dan memanfaatkan pembayaran digital seperti neobank QRIS, pelaku usaha dapat mengelola transaksi dengan lebih praktis sekaligus mempermudah proses administrasi. Bagi usaha rumahan, evaluasi keuangan setiap minggu sering kali lebih efektif dibanding menunggu […]

  • Suplai Beton Precast WSBP Hampir Rampung, Serang-Panimbang Segera Terhubung

    Suplai Beton Precast WSBP Hampir Rampung, Serang-Panimbang Segera Terhubung

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jakarta, Juli 2026 – PT Waskita Beton Precast Tbk terus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur nasional melalui penyediaan beton precast untuk Proyek Jalan Tol Serang–Panimbang Seksi 3 (Cileles–Panimbang) Fase 2 Paket 3 yang dikerjakan oleh PP–AK–WSKT–MWT KSO. Hingga saat ini, pemenuhan kebutuhan beton precast pada proyek tersebut telah memasuki tahap akhir sebagai bagian dari dukungan […]

expand_less