Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar

Jakarta, 30 Juni 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Aturan Baru bagi influencer

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

Dampak bagi Influencer Kripto

Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer.

“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Calvin.

Sanksi dan Harapan Industri

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.

“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujar CEO Tokocrypto.

Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • IndoIndians Extraordinary Women Awards 2026 Soroti Perempuan Penggerak Perubahan Indonesia–India

    IndoIndians Extraordinary Women Awards 2026 Soroti Perempuan Penggerak Perubahan Indonesia–India

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA — Dalam rangka memperingati International Women’s Day, Komunitas IndoIndians bersama Kedutaan Besar India di Jakarta menggelar IndoIndians Extraordinary Women Awards 2026 di Auditorium Kedutaan Besar India, Gama Tower, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Ajang ini memberikan penghargaan kepada perempuan yang dinilai menciptakan dampak nyata di masyarakat melalui kepemimpinan, inovasi, dan pengabdian di berbagai bidang. Acara tersebut […]

  • Binusian Hadir di Art Jakarta Papers 2026: Mengangkat Eksplorasi Seni Berbasis Kertas

    Binusian Hadir di Art Jakarta Papers 2026: Mengangkat Eksplorasi Seni Berbasis Kertas

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta, 5 Februari 2026 – Ajang seni rupa kontemporer Art Jakarta Papers kembali digelar pada 5–8 Februari 2026 di City Hall Pondok Indah Mall 3. Sebagai bagian dari rangkaian pameran Art Jakarta yang sebelumnya diselenggarakan di JIExpo Kemayoran dan Hutan Kota by Plataran, edisi Art Jakarta Papers tahun ini secara khusus menyoroti beragam kemungkinan artistik […]

  • Mahasiswa School of Computer Science BINUS Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Bronze Medal di ICPC Asia Pacific Championship 2026

    Mahasiswa School of Computer Science BINUS Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Bronze Medal di ICPC Asia Pacific Championship 2026

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta, 26 April 2026 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Tim Jollybee dari School of Computer Science BINUS University berhasil menunjukkan performa luar biasa dalam ajang bergengsi ICPC Asia Pacific Championship 2026 yang diselenggarakan di Taiwan. Dalam kompetisi yang mempertemukan tim-tim terbaik dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik tersebut, tim BINUS […]

  • BINUS University Perkuat Budaya Inovasi Melalui Innovation Award & Continuous Innovation Award 2025

    BINUS University Perkuat Budaya Inovasi Melalui Innovation Award & Continuous Innovation Award 2025

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle editor News
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BINUS University kembali menegaskan komitmennya dalam membina dan memberdayakan masyarakat melalui pembangunan budaya inovasi berkelanjutan. Hal ini dibuktikan dengan suksesnya penyelenggaraan pengumuman pemenang Innovation Award (IA) dan Continuous Innovation Award (CI) 2025. Ajang yang telah diselenggarakan secara konsisten sejak 2015 ini menjadi wadah apresiasi bagi karyawan dan dosen BINUS University yang berhasil menghasilkan inovasi berdampak, […]

  • BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA

    BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, BRI Region 6 menyalurkan bantuan 300 paket sembako melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada jemaat GPIB EKLESIA. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok serta meringankan beban ekonomi masyarakat. […]

  • Perkuat Struktur Pendanaan, BRI Finance Targetkan Penerbitan Obligasi pada Semester II-2026

    Perkuat Struktur Pendanaan, BRI Finance Targetkan Penerbitan Obligasi pada Semester II-2026

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta, 5 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis melalui rencana penerbitan obligasi yang dijadwalkan pada kuartal III-2026. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi perseroan dalam mengoptimalkan struktur pendanaan sekaligus mengantisipasi peningkatan kebutuhan pembiayaan pada paruh kedua tahun ini. Direktur Utama BRI Finance, Wahyudi […]

expand_less