Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

  • account_circle vritimes
  • calendar_month 59 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

PARLEMENTARIA, JakartaKomisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Ia pun menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif oleh DPR bersama pemerintah. Salah satu perdebatan utama berkaitan dengan bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, namun tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.

Perdebatan lainnya menyangkut penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Selain itu, pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Daya Saing Pariwisata, SUCOFINDO Sertifikasi Hotel Mercure Kuta

    Perkuat Daya Saing Pariwisata, SUCOFINDO Sertifikasi Hotel Mercure Kuta

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, (25/2) – PT SUCOFINDO (PERSERO) menegaskan komitmennya dalam memperkuat daya saing industri pariwisata nasional melalui layanan sertifikasi usaha pariwisata berbasis risiko dan sertifikasi hotel berbintang. Peran ini dijalankan PT SUCOFINDO (PERSERO) sebagai lembaga Testing, Inspection, and Certification (TIC) sekaligus Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) terakreditasi yang memastikan standar mutu, keselamatan, serta kepatuhan terhadap regulasi […]

  • Hari Pertama Libur Panjang, Dukuh Atas dan Harjamukti Jadi Stasiun Terpadat LRT Jabodebek

    Hari Pertama Libur Panjang, Dukuh Atas dan Harjamukti Jadi Stasiun Terpadat LRT Jabodebek

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Mobilitas masyarakat yang menggunakan LRT Jabodebek selama libur panjang akhir pekan tetap tinggi. Pada Kamis (14/5), Stasiun Dukuh Atas menjadi stasiun dengan volume pengguna tertinggi, disusul Harjamukti, Cikoko, Bekasi Barat, Jati Mulya, dan TMII. Sementara pada Jumat (15/5) hingga pukul 14.00 WIB, arus pengguna didominasi dari Stasiun Harjamukti, Jati Mulya, Cikunir 1, Cikoko, dan Bekasi […]

  • Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat, Capai 5,2 Juta Pengguna di Awal 2026

    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat, Capai 5,2 Juta Pengguna di Awal 2026

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LRT Jabodebek mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang di awal 2026, dengan total 5,2 juta penumpang dan rata-rata 88 ribu penumpang per hari. LRT Jabodebek mengawali tahun 2026 dengan kinerja yang terus bertumbuh. Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Februari 2026, layanan ini telah melayani 5,2 juta penumpang atau rata-rata 88 ribu penumpang per hari. […]

  • Nomor 1 Dunia Kategori TV 100 Inci ke Atas, Hisense Pimpin Pasar Global TV Layar Besar pada Semester Satu 2026

    Nomor 1 Dunia Kategori TV 100 Inci ke Atas, Hisense Pimpin Pasar Global TV Layar Besar pada Semester Satu 2026

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Qingdao, Tiongkok, 24 Agustus 2026 — Hisense sebagai merek terkemuka global elektronik dan peralatan rumah tangga, berhasil menempati peringkat pertama dunia dalam volume pengiriman TV berukuran 100 inci ke atas sepanjang paruh pertama 2026. Berdasarkan data dari Omdia, pangsa pasar Hisense mencapai 55.1%. Pencapaian ini mencerminkan tingginya permintaan konsumen akan layar TV berukuran besar yang […]

  • Respon Cepat, Koordinasi Tepat, Skor Kepuasan Pelanggan WSBP Naik Lagi jadi 91,9

    Respon Cepat, Koordinasi Tepat, Skor Kepuasan Pelanggan WSBP Naik Lagi jadi 91,9

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta, April 2026 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatat hasil survei kepuasan pelanggan terbaru dengan skor mencapai 91,9, meningkat dari 89,8 pada periode sebelumnya. Berdasarkan hasil survei, penilaian pelanggan tidak hanya berkaitan dengan kualitas produk, tetapi juga pengalaman selama proses kerja sama berlangsung, terutama dalam hal respons terhadap kebutuhan serta koordinasi […]

  • 93,09% Debitur FLPP Menghuni Rumahnya Di Penyaluran Tahun 2026

    93,09% Debitur FLPP Menghuni Rumahnya Di Penyaluran Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BP Tapera meningkatkan target dari tahun sebelumnya menjadi 75.000 unit rumah. Apabila menilik dari target monitoring dan evaluasi per akhir Mei 2026, BP Tapera telah mencapai angka pemantauan sebesar 42,595 ribu unit rumah, atau 36,42% dari target yang ditetapkan. Dalam pemantauannya, sebanyak 37.003 unit rumah (93,09%) dihuni sendiri oleh pemiliknya. Jakarta, 19 Juni 2026 – […]

expand_less