RTRW Sulawesi Utara Disetujui, Dasar Hukum Pembangunan Kian Kuat
- account_circle Editor Reputasi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

SULAWESI UTARA, ReputasiPlus.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya memperoleh persetujuan substansi dari pemerintah pusat setelah melalui proses pembahasan panjang sejak 2019. Dokumen strategis tersebut menjadi fondasi hukum dalam pengaturan pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah.
Persetujuan diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan ini menandai berakhirnya tahapan evaluasi teknis, harmonisasi substansi, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dilakukan secara intensif selama hampir tujuh tahun.
Penetapan Perda Dijadwalkan 24 Februari 2026
Dengan diterimanya persetujuan substansi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera memasuki tahap akhir, yakni pengesahan RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk penetapan Perda dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen penting dalam memastikan kepastian hukum tata ruang. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penentuan arah investasi di Sulawesi Utara.
Menurutnya, setelah Perda ditetapkan, pemerintah daerah akan mengawal implementasinya agar selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah.
Proses Penyusunan Sejak 2019
Penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara dimulai pada 2019 dan melibatkan berbagai tahapan strategis. Proses tersebut mencakup kajian teknis, sinkronisasi dengan kebijakan nasional, serta harmonisasi dengan rencana tata ruang wilayah nasional.
Selama proses berlangsung, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kementerian teknis guna memastikan substansi RTRW tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, termasuk terkait kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis.
Agenda penyerahan persetujuan substansi turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II terkait. Kehadiran unsur legislatif menjadi bukti komitmen bersama dalam menyelesaikan regulasi tata ruang daerah.
Sinkronisasi RTRW Kabupaten dan Kota
Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nurson Wahid menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota.
Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan pemanfaatan ruang.
Sinkronisasi ini penting untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan selaras dan terintegrasi di seluruh wilayah. Tanpa keselarasan, potensi konflik lahan dan hambatan investasi dapat meningkat.
Pemerintah pusat berharap pemerintah kabupaten/kota segera menyesuaikan dokumen tata ruang masing-masing agar sejalan dengan RTRW provinsi yang telah memperoleh persetujuan substansi.
Dampak Strategis bagi Investasi dan Kepastian Hukum
Persetujuan substansi RTRW memiliki dampak signifikan terhadap iklim investasi di Sulawesi Utara. Dengan adanya kepastian tata ruang, investor dan pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai zonasi peruntukan lahan, kawasan industri, pariwisata, pertanian, hingga pengembangan infrastruktur.
Dokumen ini juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Kepastian hukum dalam tata ruang diharapkan dapat meminimalkan sengketa lahan serta mencegah alih fungsi ruang yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, RTRW yang telah disetujui pemerintah pusat memperkuat posisi Sulawesi Utara sebagai daerah tujuan investasi di kawasan timur Indonesia.
Menjawab Tantangan Pertumbuhan Wilayah
Sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, Sulawesi Utara membutuhkan perencanaan ruang yang terarah dan berkelanjutan.
RTRW yang telah memperoleh persetujuan substansi menjadi pijakan hukum dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Dokumen ini akan menjadi dasar dalam penerbitan perizinan berusaha serta penyusunan rencana detail tata ruang di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi juga berkomitmen melakukan sosialisasi dan pengawasan implementasi RTRW setelah Perda disahkan. Langkah ini dilakukan agar kebijakan tata ruang benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
Dengan disetujuinya RTRW oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis arah pembangunan daerah akan semakin tertata, terintegrasi, dan berdaya saing dalam jangka panjang.
Redaksi ReputasiPlus
- Penulis: Editor Reputasi


