Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Memahami Right of First Refusal (ROFR), risiko sengketa, dan langkah yang perlu diambil pemilik bisnis sebelum terlambat.

Bagi banyak pemilik bisnis, menjual saham terasa seperti urusan pribadi: ada pembeli, ada harga, lalu akta ditandatangani di hadapan notaris. Padahal, dalam perseroan terbatas, pengalihan saham juga menyangkut kepentingan pemegang saham lain, kendali atas perusahaan, dan siapa saja yang berhak duduk di meja Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena itu, anggaran dasar maupun shareholders agreement kerap memuat pembatasan pengalihan saham. Salah satu yang paling umum adalah Right of First Refusal (ROFR), yaitu hak pemegang saham tertentu untuk lebih dulu ditawari saham yang hendak dijual sebelum saham tersebut boleh ditawarkan kepada pihak ketiga.

Menurut Adhistya Christyanto, S.H., M.M., C.L.A., C.T.A., C.M.L.C., Founding Partner Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW), klausul ini paling sering diremehkan justru pada saat yang paling menentukan.

“Klausul ROFR sering dianggap formalitas administratif. Padahal, ROFR adalah garda terdepan untuk menjaga stabilitas pengendalian perusahaan dan mencegah konflik kepemilikan yang merusak di kemudian hari. Banyak sengketa pemegang saham yang saya tangani berawal dari satu langkah yang dilewati: saham tidak ditawarkan lebih dulu kepada pihak yang berhak.”

Lantas, bagaimana hukum perseroan Indonesia mengatur ROFR, dan apa akibatnya jika saham dialihkan tanpa memenuhi hak tersebut?

Dasar Hukum ROFR dalam UU Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menentukan dalam Pasal 55 bahwa anggaran dasar perseroan mengatur cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 57 ayat (1) UU PT memperbolehkan anggaran dasar memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, inilah yang dikenal sebagai ROFR;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ROFR perlu dibedakan dari pre-emptive right (hak memesan efek terlebih dahulu) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU PT. Pre-emptive right berlaku ketika perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal, sedangkan ROFR berlaku atas saham yang sudah ada dan hendak dijual oleh pemegang saham kepada pihak lain. ROFR juga tidak timbul secara otomatis; ia harus diatur secara tegas.

Empat Hal yang Wajib Dipahami Pemilik Bisnis

1. Anggaran dasar atau perjanjian, akibatnya berbeda. Pencantuman ROFR dalam anggaran dasar bersifat pilihan, bukan kewajiban. Jika dimuat dalam anggaran dasar, ROFR mengikat perseroan dan menjadi syarat pemindahan hak atas saham menurut Pasal 55 dan 57 UU PT. Jika hanya dimuat dalam shareholders agreement, ROFR pada prinsipnya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sehingga pelanggarannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Idealnya, keduanya diselaraskan.

2. Batas waktu 30 hari. Pasal 58 ayat (1) UU PT menentukan bahwa apabila pemegang saham yang ditawari tidak membeli dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setelah lewat 30 hari tersebut, penjual juga berhak menarik kembali penawarannya (ayat 2).

3. Kewajiban menawarkan hanya berlaku satu kali. Pasal 58 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa kewajiban menawarkan kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya hanya berlaku satu kali.

4. Ada pengecualian. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU PT, persyaratan tersebut tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena peralihan hak karena hukum, antara lain pewarisan, penggabungan, peleburan, atau pemisahan, kecuali keharusan memperoleh persetujuan instansi berwenang dalam hal pewarisan.

Terkait tenggat waktu, Adhistya Christyanto mengingatkan bahwa masalahnya hampir selalu terletak pada pembuktian.

“Kepastian hukum dalam pengalihan saham sangat bergantung pada dokumentasi. Pasal 58 UU PT menghitung 30 hari sejak tanggal penawaran dilakukan. Jika kapan dan bagaimana penawaran itu disampaikan tidak dapat dibuktikan, tenggat tersebut menjadi celah yang kemudian dipakai untuk mempersoalkan transaksi bertahun-tahun setelahnya.”

Apa Saja yang Sebaiknya Diatur dalam Klausul ROFR?

Klausul ROFR yang baik tidak berhenti pada kalimat “wajib ditawarkan terlebih dahulu”. Setidaknya, klausul tersebut perlu mengatur:

a. mekanisme dan bentuk pemberitahuan penawaran kepada pemegang saham yang berhak, termasuk alamat dan media penyampaian;

b. cara penentuan harga dan syarat penawaran, serta larangan menawarkan syarat yang lebih menguntungkan kepada pihak ketiga;

c. jangka waktu pelaksanaan ROFR dan mekanisme jika lebih dari satu pemegang saham ingin membeli;

d. akibat hukum dan sanksi apabila pengalihan dilakukan tanpa memenuhi ROFR; dan

e. pengecualian, misalnya untuk pengalihan kepada afiliasi atau karena peralihan hak karena hukum.

Akibat Hukum Pengalihan Saham Tanpa Memenuhi ROFR

Pengalihan saham yang melanggar ROFR tidak serta-merta batal demi hukum. Akibatnya bergantung pada di mana ROFR diatur, bagaimana bunyi klausulnya, dan siapa saja yang terikat.

Jika ROFR diatur dalam anggaran dasar, pengalihan yang melewati kewajiban penawaran tidak memenuhi syarat pemindahan hak atas saham. Pasal 56 UU PT mensyaratkan pemindahan hak dilakukan dengan akta, disampaikan kepada perseroan, dicatat oleh Direksi dalam daftar pemegang saham, dan perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada Menteri. Pengalihan yang cacat prosedur berisiko ditolak pencatatannya dan dapat digugat keabsahannya.

Jika ROFR hanya diatur dalam shareholders agreement, pemegang saham yang dirugikan pada prinsipnya dapat menuntut pemegang saham penjual atas dasar wanprestasi. Posisi pembeli, terutama pembeli yang beriktikad baik dan tidak mengetahui adanya ROFR, menjadi isu tersendiri yang harus dinilai kasus per kasus.

“Ketika ROFR dilangkahi, akta RUPS dan akta pemindahan saham menjadi sangat rentan digugat. Transaksi yang terlihat cepat di awal justru bisa berujung pada sengketa panjang yang melumpuhkan jalannya perusahaan, dan biayanya jauh lebih besar daripada waktu 30 hari yang coba dihemat.”

Upaya Hukum bagi Pemegang Saham yang Dirugikan

Pemegang saham yang hak ROFR-nya dilanggar dapat mengajukan gugatan, baik atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi, bergantung pada sumber haknya. Dalam praktik, hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Sbr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 426/PDT/2019/PT BDG, yang berkaitan dengan pengalihan saham kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang berhak dan tanpa melibatkan pemegang saham tersebut dalam RUPS. Pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan akta keputusan RUPS beserta akibat hukumnya batal demi hukum, dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi.

Menurut Adhistya Christyanto, strategi litigasi dalam sengketa semacam ini harus dimulai dari langkah pengamanan, bukan semata tuntutan ganti rugi.

“Langkah pertama bagi pemegang saham yang dirugikan adalah mengamankan status quo kepemilikan. Selain mengajukan gugatan yang disertai permohonan sita jaminan atau tuntutan provisi, pemegang saham dapat mengajukan permohonan pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum. Dengan begitu, pembeli tidak dapat bertindak seolah-olah sebagai pemegang saham yang sah selama perkara berjalan.”

Checklist Singkat untuk Pemilik Bisnis dan Direksi

1. Periksa anggaran dasar dan shareholders agreement: apakah ROFR diatur, dan apakah keduanya selaras?

2. Sebelum menjual saham, kirim penawaran tertulis dengan bukti tanggal penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tunggu 30 hari sejak tanggal penawaran dan dokumentasikan jawaban atau ketiadaan jawaban dari pemegang saham lain.

4. Bagi pembeli: lakukan legal due diligence atas anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, dan riwayat RUPS target sebelum menandatangani akta.

5. Bagi Direksi: jangan mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham sebelum memastikan seluruh syarat anggaran dasar terpenuhi.

Kesimpulan

ROFR berfungsi melindungi pemegang saham yang ada dengan memberi mereka kesempatan pertama sebelum saham berpindah ke pihak ketiga. Apabila mekanisme ini tidak dipenuhi, keabsahan dan akibat hukum pengalihan saham harus dinilai berdasarkan anggaran dasar, shareholders agreement, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ROFR memang tidak otomatis membatalkan transaksi, tetapi dapat menjadi dasar kuat bagi pemegang saham yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum.

Sebagaimana disimpulkan oleh Adhistya Christyanto, kepatuhan terhadap tata kelola dan klausul perlindungan pemegang saham seperti ROFR bukan sekadar soal legalitas, melainkan fondasi bagi stabilitas perusahaan dan iklim investasi korporasi yang sehat.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk keadaan yang spesifik, pembaca disarankan berkonsultasi dengan advokat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI Region 6 Gelar Operational Enhancement Project untuk Tingkatkan Kompetensi Manager Operasional & Layanan

    BRI Region 6 Gelar Operational Enhancement Project untuk Tingkatkan Kompetensi Manager Operasional & Layanan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BRI Region 6 menyelenggarakan program Operational Enhancement Project (OEP) bagi para Manager Operasional & Layanan (MOL) dari berbagai unit kerja di wilayah Region 6. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat kapabilitas sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas pengelolaan operasional dan layanan di seluruh jaringan kerja BRI. Pelaksanaan pendidikan OEP dirancang untuk membekali […]

  • Pendidikan PPO Logistik BRI Region 6 Sukses Digelar, Peserta Antusias Ikuti Seluruh Rangkaian Kegiatan

    Pendidikan PPO Logistik BRI Region 6 Sukses Digelar, Peserta Antusias Ikuti Seluruh Rangkaian Kegiatan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Pelaksanaan pendidikan bagi Petugas Penunjang Operasional (PPO) Logistik dari seluruh Branch Office supervisi BRI Region 6 telah berlangsung dengan lancar dan sukses. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung optimalisasi operasional di masing-masing unit kerja. Selama berlangsungnya pendidikan, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti setiap rangkaian jadwal […]

  • Jadi Gerbang Diplomasi Maritim, KRI Bima Suci Sandar di Pelabuhan Belawan

    Jadi Gerbang Diplomasi Maritim, KRI Bima Suci Sandar di Pelabuhan Belawan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Medan, April 2026 – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional terminal nonpetikemas, memastikan kesiapan fasilitas dan layanan kepelabuhanan untuk kunjungan kapal layar latih legendaris TNI Angkatan Laut, KRI Bima Suci, yang bersandar di Dermaga 104 Pelabuhan Belawan pada Minggu (5/4). Kunjungan ini merupakan bagian dari misi […]

  • FUSION HOTEL GROUP UMUMKAN INTEGRASI BRAND AYOLA DAN ODUA DARI TOPOTELS HOTELS & RESORTS

    FUSION HOTEL GROUP UMUMKAN INTEGRASI BRAND AYOLA DAN ODUA DARI TOPOTELS HOTELS & RESORTS

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Dengan bergabungnya Ayola dan Odua ke dalam keluarga Fusion, portofolio hotel midscale Fusion semakin kuat sekaligus memperluas jaringan dan kehadiran perusahaan di Indonesia. Ho Chi Minh City, Vietnam, Agustus 2026 — Fusion Hotel Group secara resmi mengumumkan integrasi Ayola dan Odua, dua brand hotel midscale Indonesia yang sebelumnya berada di bawah naungan Topotels Hotels & […]

  • Berbagi di Hari Jadi, KAI Logistik Gelar Donor Darah untuk Sesama

    Berbagi di Hari Jadi, KAI Logistik Gelar Donor Darah untuk Sesama

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, KAI Logistik memaknai perjalanan perusahaan dengan berbagi dan memberikan manfaat bagi sesama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan donor darah yang diselenggarakan di Kantor Pusat KAI Logistik, Jakarta, pada Selasa (8/9), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan hari jadi perusahaan. Kegiatan donor darah ini tidak hanya menjadi agenda internal perusahaan, […]

  • Kecepatan Menjadi Kunci Penyelamatan Nyawa pada Penanganan Penyakit Aorta Kompleks di Era Modern

    Kecepatan Menjadi Kunci Penyelamatan Nyawa pada Penanganan Penyakit Aorta Kompleks di Era Modern

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tangerang, 20 Mei 2026 — Penyakit aorta merupakan salah satu kondisi kardiovaskular paling berbahaya yang membutuhkan diagnosis dan penanganan cepat. Keterlambatan penanganan dalam hitungan jam dapat meningkatkan risiko kematian secara signifikan, terutama pada kasus acute aortic dissection. Melihat tantangan tersebut, Siloam Hospitals Lippo Village terus memperkuat kapabilitas layanan penanganan aorta kompleks melalui pendekatan multidisiplin dan […]

expand_less