Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan

Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar

Kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja pada proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, harus diusut melalui investigasi yang independen, objektif, dan profesional. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh fakta dan dokumen kontrak diperiksa

Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan

Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia. Ketiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (9 Juli 2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut bermula ketika salah seorang pekerja pingsan di dalam gorong-gorong, diduga akibat kekurangan oksigen atau terpapar gas berbahaya saat bekerja di ruang terbatas (confined space). Dua rekan korban kemudian berupaya memberikan pertolongan, namun turut mengalami kondisi serupa hingga akhirnya ketiganya meninggal dunia.

Atas insiden tersebut, PAM JAYA sebagai perusahaan yang bekerja sama dengan PT Moya Indonesia merespons dengan cepat. Melalui Komisaris Utama PT PAM JAYA (Perseroda), Prasetyo Edi Marsudi, pada Sabtu (11 Juli 2026), PAM JAYA menegaskan agar PT Moya Indonesia segera melakukan investigasi secara menyeluruh serta bertanggung jawab atas meninggalnya tiga pekerja subkontraktor dalam kecelakaan kerja tersebut.

Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan bahwa PAM JAYA akan mengambil langkah tegas terhadap PT Moya Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang berlaku antara kedua korporasi. PT Moya Indonesia diketahui merupakan mitra PAM JAYA dalam pengelolaan dan penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Sebagai bentuk tindak lanjut, PAM JAYA akan memberikan surat peringatan (SP) kepada PT Moya Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Selain itu, PAM JAYA juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga ketiga korban serta mendorong dilakukannya investigasi yang menyeluruh, objektif, dan profesional untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, PT Moya Indonesia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi, menyusul meninggalnya tiga pekerja subkontraktor pada proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih milik PAM JAYA.

PT Moya Indonesia juga menjelaskan bahwa proyek yang sedang dikerjakan merupakan pembangunan infrastruktur jaringan distribusi air bersih yang bertujuan mendukung peningkatan layanan air minum bagi masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak yang berwenang dalam proses investigasi serta melakukan evaluasi guna memperkuat penerapan standar keselamatan kerja pada seluruh kegiatan operasional proyek.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia menyatakan akan mengawal penanganan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja, termasuk seorang warga negara asing, dalam proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal seusai melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Moya Indonesia pada Senin (13 Juli 2026). Menurutnya, pertemuan itu dihadiri oleh salah seorang direktur perusahaan, sejumlah pejabat setingkat chief officer, serta perwakilan Sekretariat Korporat PT Moya Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal menegaskan pentingnya investigasi yang menyeluruh, independen, dan profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja serta memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Ada atau Tidaknya Unsur Force Majeure

Peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerjanya yang diduga akibat menghirup gas beracun di dalam gorong-gorong jelas hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan banyak pihak lainnya. Oleh karenanya, insiden ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanggung jawab hukum para pihak, serta tata kelola pelaksanaan proyek infrastruktur publik.

Meskipun terdapat dugaan awal mengenai penyebab kematian para pekerja, hingga saat ini penyebab pasti insiden tersebut masih harus dibuktikan melalui investigasi yang profesional, independen, objektif, dan berbasis bukti ilmiah. Kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan kerja tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan ataupun asumsi, melainkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis forensik, keterangan saksi, hasil autopsi apabila diperlukan, pemeriksaan peralatan kerja, dokumen pelaksanaan K3, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang berlaku.

Investigasi tersebut menjadi sangat penting untuk menjawab apakah insiden ini benar-benar dapat dikategorikan sebagai peristiwa force majeure atau bukan. Pengkajian secara mendalam diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya unsur force majeure, sekaligus mengungkap apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, konsep force majeure atau keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada prinsipnya, suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai force majeure apabila terjadi di luar kemampuan manusia, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, tidak dapat dicegah meskipun telah dilakukan upaya maksimal, serta bukan akibat kesalahan atau kelalaian pihak yang berkewajiban.

Oleh karena itu, status force majeure tidak dapat ditetapkan secara sepihak, melainkan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan K3, lemahnya pengawasan lapangan, atau pelanggaran terhadap standar operasional pekerjaan di ruang terbatas, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure. Dalam kondisi demikian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum Dilakukan Serah Terima Proyek dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA, Tanggung Jawab Masih Melekat pada Kontraktor

Kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja pada proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, harus diusut melalui investigasi yang independen, objektif, dan profesional. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh fakta dan dokumen kontrak diperiksa.

Apabila proyek tersebut memang masih berada dalam tahap konstruksi dan belum dilakukan serah terima (hand over) dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA, maka pada prinsipnya tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, termasuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), masih berada pada pihak kontraktor sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, PAM JAYA sebagai pemilik proyek tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, antara lain melalui evaluasi, inspeksi penerapan K3, pemberian teguran, hingga pengambilan langkah-langkah kontraktual apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor. Namun, sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dilaksanakan secara optimal tetap harus dibuktikan melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum, baik dalam aspek perdata, administratif, maupun pidana, harus didasarkan pada hasil investigasi yang objektif, isi kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Selama belum terjadi serah terima proyek kepada PAM JAYA dan kondisi tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka pada prinsipnya tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan masih melekat pada kontraktor.

Namun demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menarik kesimpulan secara prematur mengenai siapa yang bersalah atau menyalahkan pihak-pihak tertentu sebelum proses investigasi dan penegakan hukum selesai merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak objektif, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Selain itu, tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah juga berpotensi mengganggu tujuan utama pembangunan proyek, menciptakan ketidakpastian hukum, menghambat iklim investasi, serta menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Indonesia. Oleh sebab itu, seluruh pihak seyogianya menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas.

Sebagai penutup, izinkan saya menyampaikan bahwa penghormatan kepada para korban tidak cukup diwujudkan hanya melalui pemberian santunan dan ungkapan belasungkawa. Penghormatan yang sesungguhnya juga harus diwujudkan melalui pengungkapan fakta secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel, disertai penegakan hukum yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepastian hukum tersebut sangat penting, bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga para korban, tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta mendorong penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang semakin baik di Indonesia.

Jakarta, 14 Juli 2026

Wassalam,

Sugiyanto (SGY)-Emik

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3

    Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kawasan hutan skala besar sulit dipantau secara menyeluruh oleh tim keamanan darat. Perambahan liar, penebangan ilegal, dan titik api awal sering baru terdeteksi setelah dampaknya sudah meluas jauh melampaui batas yang seharusnya bisa dicegah. Drone DJI Enterprise seperti DJI Dock 3 mampu melakukan pemantauan udara yang mengubah respons keamanan hutan dari reaktif menjadi proaktif. DJI […]

  • napocut Hadirkan 100+ Pilihan Hijab Paris untuk Setiap Undertone Kulit Perempuan Indonesia

    napocut Hadirkan 100+ Pilihan Hijab Paris untuk Setiap Undertone Kulit Perempuan Indonesia

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta, 25 Mei 2026 – Memilih warna hijab yang tepat merupakan kunci utama untuk memaksimalkan penampilan sehari-hari. Memahami hal ini, napocut menyediakan koleksi lebih dari 100 pilihan warna hijab segiempat Paris premium yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan beragam jenis kulit perempuan Indonesia. Agar tampilan wajah terlihat lebih cerah dan segar, napocut memberikan panduan melalui […]

  • KAI Services Hadirkan Berbagai Program Layanan Untuk Penumpang Selama Masa Angleb 2026

    KAI Services Hadirkan Berbagai Program Layanan Untuk Penumpang Selama Masa Angleb 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta, 11 Maret 2026 – Selain memperkuat sumber daya manusia, KAI Services juga menyiapkan berbagai program layanan tambahan untuk para penumpang di masa Angkutan Lebaran 2026. Berbagai unit bisnis menyiapkan program dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk penumpang. Unit ResCleaning menyiapkan 18 personel khusus untuk mengkampanyekan gerakan “Sadar Sampah” di area stasiun guna menjaga kebersihan […]

  • Libur Panjang 14–17 Mei 2026, Transportasi Publik Jadi Pilihan Masyarakat Menuju Berbagai Destinasi di Jabodebek

    Libur Panjang 14–17 Mei 2026, Transportasi Publik Jadi Pilihan Masyarakat Menuju Berbagai Destinasi di Jabodebek

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Selama libur panjang 14–17 Mei 2026, LRT Jabodebek mendukung mobilitas masyarakat menuju berbagai destinasi wisata, kuliner, dan pusat aktivitas di wilayah Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi publik terlihat dari meningkatnya jumlah pengguna di sejumlah stasiun. Hingga Kamis (14/5) pukul 14.00 WIB, Stasiun Harjamukti menjadi stasiun keberangkatan dengan pengguna tertinggi sebanyak 2.055 […]

  • Suku Bunga KPR Hanya 2,65%! APLN & BTN Gebrak Bandung Lewat Future Fest 2026

    Suku Bunga KPR Hanya 2,65%! APLN & BTN Gebrak Bandung Lewat Future Fest 2026

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PT Agung Podomoro Land, Tbk. (APLN) Regional 3 berkolaborasi dengan Bank BTN menghadirkan ‘Family Summer Future Fest 2026: The Ultimate Edu-Holiday Experience’ pada 20-21 Juni 2026 di Podomoro Park Bandung. Mengintegrasikan edukasi keluarga, gaya hidup, dan solusi hunian dalam satu momentum liburan sekolah. Acara ini dirancang sebagai platform inspiratif bagi masyarakat untuk merancang masa depan […]

  • Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Tetap Optimal

    Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Tetap Optimal

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 41
    • 0Komentar

    LRT Jabodebek mencatat penurunan 10% pengguna pada Jumat (10/4) karena kebijakan WFH ASN, terutama di stasiun dekat perkantoran seperti Kuningan, Dukuh Atas, dan Rasuna Said. Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4), memberikan dampak signifikan bagi pengguna LRT Jabodebek khususnya di beberapa stasiun yang dekat perkantoran maupun stasiun […]

expand_less