Jempolmu, Jerujimu: Mengapa Menyebar Dokumen Kontrak Adalah “Bunuh Diri” Hukum
- account_circle redaktur reputasi
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar

Oleh: Advokat Marchelino CN Mewengkang SH. MKn. CLA. CTL. Cme
Pernahkah Anda merasa menjadi “pahlawan” saat memotret dokumen kantor diam-diam, lalu mengunggahnya ke Facebook atau grup WhatsApp dengan caption berapi-api? Atau mungkin Anda merasa aman karena menggunakan akun palsu untuk menyebar aib perusahaan?
Berhentilah sekarang. Tarik napas. Dan baca ini baik-baik sebelum hidup Anda hancur lebur.
Di era digital ini, batas antara “kebebasan berpendapat” dan “tindak pidana serius” setipis layar ponsel Anda. Banyak orang mendekam di penjara bukan karena mereka penjahat kelas kakap, melainkan karena kebutaan hukum saat menekan tombol Upload.
Berikut adalah alasan mengapa menyebarkan dokumen perjanjian/kontrak (seperti yang memiliki klausul kerahasiaan) adalah tindakan paling bodoh yang bisa Anda lakukan
.
1. Klausul “Rahasia” Bukan Hiasan Dinding
Hampir setiap dokumen bisnis, terutama Perjanjian Kerja Sama (PKS), memiliki pasal KERAHASIAAN (Confidentiality).
Ketika Anda memotret dokumen itu dan menyebarkannya, Anda telah melakukan Wanprestasi Fatal. Pihak yang dirugikan tidak hanya bisa memecat Anda (jika Anda karyawan), tetapi juga bisa menggugat Anda secara perdata hingga Anda dimiskinkan.
Ganti Rugi Materiil: Anda wajib mengganti kerugian bisnis yang timbul akibat bocornya strategi/harga.
Ganti Rugi Imateriil: Nilai reputasi perusahaan yang hancur bisa ditaksir miliaran rupiah, dan pengadilan bisa menyita aset pribadi Anda (rumah, kendaraan, tabungan) untuk membayarnya.
2. UU ITE: Malaikat Pencabut Nyawa Karier
Anda pikir karena dokumen itu “fakta”, maka Anda aman? SALAH BESAR.
UU ITE tidak hanya menghukum penyebar kebohongan (hoaks). UU ITE juga memiliki taring tajam untuk penyebaran data yang tidak berhak.
Pasal 32 UU ITE: Melarang memindahkan atau mentransfer informasi elektronik milik orang lain/publik yang bersifat rahasia.
Ancaman: Pidana penjara hingga 8-10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Saat Anda menyebar foto kontrak ke Facebook, Anda sedang menyerahkan leher Anda sendiri ke meja hijau. Polisi Siber bisa melacak jejak digital Anda dalam hitungan jam, meskipun Anda memakai akun anonim (fake account).
3. Niat Membongkar Korupsi? Caranya Salah = Anda yang Masuk Sel
Ini adalah kesalahpahaman yang paling sering memakan korban.
“Tapi pak, saya kan mau membongkar dugaan korupsi/pencitraan!”
Dengar baik-baik: Media Sosial Bukan Kantor Polisi.
Jika Anda memiliki bukti dugaan korupsi, salurannya adalah Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Polisi) melalui mekanisme Whistleblowing System yang terlindungi.
Jika Anda malah melemparnya ke Facebook untuk “dihakimi netizen” (trial by the press), Anda kehilangan perlindungan hukum sebagai pelapor. Anda berubah status menjadi pelaku Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Rahasia Dagang. Koruptornya mungkin belum tentu tertangkap, tapi Anda PASTI akan sibuk bolak-balik kantor polisi sebagai Terlapor.
4. Jejak Digital Tidak Pernah Mati
Anda bisa saja menghapus postingan itu lima menit setelah diunggah. Tapi, screenshot tidak pernah mati.
Sekali dokumen itu beredar, ia menjadi senjata yang akan terus menghantui Anda.
Rekrutmen kerja masa depan? Gagal (Nama Anda masuk blacklist HRD).
Pengajuan kredit bank? Sulit (Risiko hukum).
Kehidupan sosial? Hancur (Label sebagai orang yang tidak bisa dipercaya).
Peringatan Terakhir
Jangan biarkan emosi sesaat, keinginan panjat sosial (pansos), atau rasa dendam membuat Anda menggadaikan masa depan.
Jika Anda melihat dokumen bertuliskan “RAHASIA”, “CONFIDENTIAL”, atau dokumen kontrak dengan tanda tangan basah:
Jangan difoto.
Jangan dibicarakan di grup WhatsApp.
Apalagi diunggah ke Media Sosial.
Hukum tidak mengenal istilah “Saya tidak sengaja” atau “Saya cuma ikut-ikutan”. Di mata hukum, Anda adalah pelaku kriminal.
Jadilah cerdas. Simpan rahasia, atau bersiaplah kehilangan kebebasan Anda.
Sebarkan artikel ini kepada rekan kerja, keluarga, dan grup Anda sebelum ada yang menjadi korban kebodohan jarinya sendiri.
- Penulis: redaktur reputasi


