Breaking News
light_mode
Beranda » Citra » RTRW Sulawesi Utara Disetujui, Dasar Hukum Pembangunan Kian Kuat

RTRW Sulawesi Utara Disetujui, Dasar Hukum Pembangunan Kian Kuat

  • account_circle Editor Reputasi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

SULAWESI UTARA, ReputasiPlus.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya memperoleh persetujuan substansi dari pemerintah pusat setelah melalui proses pembahasan panjang sejak 2019. Dokumen strategis tersebut menjadi fondasi hukum dalam pengaturan pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah.

Persetujuan diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan ini menandai berakhirnya tahapan evaluasi teknis, harmonisasi substansi, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dilakukan secara intensif selama hampir tujuh tahun.

Penetapan Perda Dijadwalkan 24 Februari 2026

Dengan diterimanya persetujuan substansi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera memasuki tahap akhir, yakni pengesahan RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk penetapan Perda dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen penting dalam memastikan kepastian hukum tata ruang. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penentuan arah investasi di Sulawesi Utara.

Menurutnya, setelah Perda ditetapkan, pemerintah daerah akan mengawal implementasinya agar selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah.

Proses Penyusunan Sejak 2019

Penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara dimulai pada 2019 dan melibatkan berbagai tahapan strategis. Proses tersebut mencakup kajian teknis, sinkronisasi dengan kebijakan nasional, serta harmonisasi dengan rencana tata ruang wilayah nasional.

Selama proses berlangsung, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan kementerian teknis guna memastikan substansi RTRW tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, termasuk terkait kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis.

Agenda penyerahan persetujuan substansi turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II terkait. Kehadiran unsur legislatif menjadi bukti komitmen bersama dalam menyelesaikan regulasi tata ruang daerah.

Sinkronisasi RTRW Kabupaten dan Kota

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nurson Wahid menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota.

Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan pemanfaatan ruang.

Sinkronisasi ini penting untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan selaras dan terintegrasi di seluruh wilayah. Tanpa keselarasan, potensi konflik lahan dan hambatan investasi dapat meningkat.

Pemerintah pusat berharap pemerintah kabupaten/kota segera menyesuaikan dokumen tata ruang masing-masing agar sejalan dengan RTRW provinsi yang telah memperoleh persetujuan substansi.

Dampak Strategis bagi Investasi dan Kepastian Hukum

Persetujuan substansi RTRW memiliki dampak signifikan terhadap iklim investasi di Sulawesi Utara. Dengan adanya kepastian tata ruang, investor dan pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai zonasi peruntukan lahan, kawasan industri, pariwisata, pertanian, hingga pengembangan infrastruktur.

Dokumen ini juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Kepastian hukum dalam tata ruang diharapkan dapat meminimalkan sengketa lahan serta mencegah alih fungsi ruang yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, RTRW yang telah disetujui pemerintah pusat memperkuat posisi Sulawesi Utara sebagai daerah tujuan investasi di kawasan timur Indonesia.

Menjawab Tantangan Pertumbuhan Wilayah

Sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, Sulawesi Utara membutuhkan perencanaan ruang yang terarah dan berkelanjutan.

RTRW yang telah memperoleh persetujuan substansi menjadi pijakan hukum dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Dokumen ini akan menjadi dasar dalam penerbitan perizinan berusaha serta penyusunan rencana detail tata ruang di tingkat kabupaten/kota.

Pemerintah provinsi juga berkomitmen melakukan sosialisasi dan pengawasan implementasi RTRW setelah Perda disahkan. Langkah ini dilakukan agar kebijakan tata ruang benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.

Dengan disetujuinya RTRW oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis arah pembangunan daerah akan semakin tertata, terintegrasi, dan berdaya saing dalam jangka panjang.

Redaksi ReputasiPlus

  • Penulis: Editor Reputasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

    Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 12
    • 0Komentar

    PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Hari Raya Waisak dan Iduladha yang berlangsung pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026. Selama periode tersebut, layanan KAI Bandara di wilayah Sumatera Utara berhasil melayani sebanyak 84.527 penumpang. Jumlah tersebut terdiri dari 29.047 penumpang KA Srilelawangsa relasi Medan – […]

  • SLAM Scanner: Teknologi Terbaru untuk Survei dan Pemetaan Akurasi Tinggi

    SLAM Scanner: Teknologi Terbaru untuk Survei dan Pemetaan Akurasi Tinggi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Industri konstruksi dan infrastruktur menghadapi tantangan dalam melakukaan pemetaan area luas, medan kompleks, dan kebutuhan data spasial akurat dalam waktu cepat. Metode konvensional sering memerlukan pengukuran manual, titik kontrol berlapis, dan waktu olahan data yang panjang. Hal ini berisiko menyebabkan kehilangan detail penting dan menurunkan efisiensi proyek. SHARE S20 dan S100 menggunakan teknologi LiDAR dan […]

  • Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

    Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta (09/07), PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan rest area sebagai titik layanan strategis bagi implementasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar B50. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas dan koordinasi layanan pada agenda Peresmian Implementasi Biosolar B50 oleh Presiden Republik Indonesia dengan tema “Langkah Nyata […]

  • Jaga Kesehatan Mental Generasi Muda, BINUS SCHOOL Serpong Hadirkan Wellbeing Center

    Jaga Kesehatan Mental Generasi Muda, BINUS SCHOOL Serpong Hadirkan Wellbeing Center

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Dalam beberapa tahun terakhir, generasi muda semakin menyadari pentingnya kesehatan mental di tengah meningkatnya tekanan, paparan digital yang terus-menerus, serta dinamika sosial yang kerap berubah. Perubahan ini turut membentuk kembali ekspektasi terhadap dunia pendidikan, di mana sekolah tidak lagi dipandang semata sebagai tempat pembelajaran akademik, tetapi juga sebagai lingkungan yang aman dan inklusif yang mendukung […]

  • Menteri PPN/Bappenas: PTPN I (Persero) Subholding Perkebunan Nusantara Domain Ketahanan Pangan dan Energi

    Menteri PPN/Bappenas: PTPN I (Persero) Subholding Perkebunan Nusantara Domain Ketahanan Pangan dan Energi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Prof. Rachmat Pambudy, menyatakan PT Perkebunan Nusantara I (Persero), subholding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memiliki domain strategis dalam mendukung program ketahanan pangan dan energi yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Rachmat Pambudy saat memberikan sambutan pada penandatanganan nota kesepahaman tentang penguatan perencanaan program […]

  • Samsung Gandeng AnyLive dari AnyMind Group untuk Tingkatkan Live Commerce di Delapan Pasar

    Samsung Gandeng AnyLive dari AnyMind Group untuk Tingkatkan Live Commerce di Delapan Pasar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Melalui AnyLive, Samsung akan menambah durasi live streaming sebanyak 4.450 jam per bulan di delapan pasar, termasuk Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru AnyMind Group, perusahaan BPaaS untuk pemasaran, e-commerce, dan transformasi digital, hari ini mengumumkan bahwa Samsung Electronics akan menggunakan platform live commerce berbasis AI milik AnyMind Group, yaitu AnyLive. Kerja sama ini akan fokus pada aktivitas […]

expand_less