Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Strategi Komunikasi QRIS Jadi Model Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi

Strategi Komunikasi QRIS Jadi Model Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi

  • account_circle Editor Reputasi
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Keberhasilan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank Indonesia menjadi bukti bahwa komunikasi efektif merupakan kunci utama dalam menjembatani regulasi dengan perilaku nyata masyarakat. Strategi komunikasi yang sederhana, masif, dan kolaboratif membuat regulasi yang awalnya kompleks dapat diterima hingga ke akar rumput.

 

Pola komunikasi yang diterapkan Bank Indonesia ini kini disebut relevan untuk menjadi acuan dalam implementasi regulasi lain, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan risiko penyalahgunaan data yang kian meningkat, pemerintah dituntut menghadirkan strategi komunikasi regulasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga mendorong tindakan nyata masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi.

 

Regulasi Tanpa Komunikasi Berisiko Mandek

 

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi sebagai landasan hukum, namun implementasinya kerap menghadapi hambatan. Menurut pengamat kebijakan publik, banyak aturan gagal berjalan karena tidak diimbangi strategi komunikasi yang memadai. Regulasi yang ditulis dengan bahasa teknis seringkali tidak dipahami masyarakat luas, sehingga tujuan pembentukan aturan tersebut tidak tercapai.

 

Hal inilah yang membedakan QRIS. Sejak diperkenalkan, BI mampu mengomunikasikan QRIS bukan hanya sebagai instrumen keuangan, melainkan sebagai solusi nyata untuk memudahkan transaksi masyarakat. Pesan sederhana seperti “Satu QRIS untuk Seluruh Pembayaran” menjadi jembatan komunikasi yang efektif, sehingga masyarakat langsung memahami manfaatnya tanpa harus mempelajari regulasi yang kompleks.

 

Pencapaian QRIS: Dari Regulasi ke Perubahan Perilaku

 

Sejak diluncurkan pada 2019, QRIS mencatat pertumbuhan pesat. Hingga 2025, lebih dari 55 juta pengguna tercatat aktif menggunakan QRIS, dengan ratusan ribu pelaku UMKM ikut terdigitalisasi. Transaksi non-tunai meningkat signifikan, mendukung agenda pemerintah dalam mendorong ekonomi digital nasional.

 

Capaian tersebut tidak semata-mata karena regulasi, melainkan strategi komunikasi yang terencana. BI menggandeng bank, fintech, pelaku usaha, influencer, hingga komunitas UMKM dalam sosialisasi. Kampanye dilakukan melalui berbagai saluran, baik media digital, iklan, hingga program pelatihan, sehingga pesan regulasi tidak berhenti pada level dokumen hukum, tetapi benar-benar mengubah kebiasaan masyarakat.

 

Lima Kunci Komunikasi Regulasi yang Efektif

 

Dari pengalaman QRIS, terdapat lima kunci utama yang dapat dijadikan rujukan untuk regulasi lain, termasuk UU PDP:

 

1. Bahasa sederhana. Pesan QRIS dikemas lugas dan menekankan manfaat langsung. Untuk UU PDP, bahasa komunikasi harus menyoroti risiko konkret seperti pencurian identitas, peretasan rekening, hingga potensi stalking, agar masyarakat merasa dekat dengan isu tersebut.

 

2. Multi-channel campaign. BI tidak terpaku pada satu saluran, melainkan menyebarkan informasi melalui media sosial, iklan digital, onboarding UMKM, hingga influencer. Edukasi UU PDP pun perlu menyasar berbagai kanal, agar seluruh segmen masyarakat terjangkau.

 

3. Insentif bagi adopsi. BI memberi insentif bagi UMKM dan pengguna QRIS. Untuk UU PDP, pemerintah bisa mendorong partisipasi dengan penghargaan bagi perusahaan atau lembaga yang menerapkan prinsip transparansi dan keamanan data.

 

4. Kolaborasi lintas sektor. Keberhasilan QRIS tidak lepas dari sinergi antara BI, bank, fintech, UMKM, dan masyarakat. Dalam konteks UU PDP, pemerintah perlu melibatkan perbankan, sektor teknologi, aparat hukum, hingga komunitas pengguna internet untuk membangun ekosistem pelindungan data.

 

5. Branding sebagai bagian transformasi nasional. QRIS diposisikan sebagai standar pembayaran digital nasional. Demikian pula, UU PDP harus diposisikan sebagai bagian integral dari agenda transformasi digital Indonesia, bukan sekadar aturan hukum yang bersifat administratif.

 

UU PDP: Tantangan dan Urgensi

 

Tantangan utama UU PDP adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi. Banyak pengguna internet masih mengabaikan risiko berbagi data di media sosial atau aplikasi digital. Padahal, menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, kasus kebocoran data di Indonesia terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

 

Di sinilah strategi komunikasi regulasi menjadi krusial. Regulasi harus mampu “diterjemahkan” ke dalam pesan yang sederhana, kontekstual, dan menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Tanpa itu, regulasi berpotensi hanya menjadi teks hukum yang sulit dijalankan.

 

Kesimpulan: Komunikasi adalah Jembatan Regulasi

 

Keberhasilan QRIS menjadi bukti nyata bahwa regulasi yang diiringi komunikasi efektif dapat mengubah perilaku masyarakat secara masif. Pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan dituntut meniru strategi ini dalam implementasi UU PDP maupun regulasi lain di masa mendatang.

 

Dengan komunikasi yang sederhana, kampanye multi-channel, dukungan insentif, kolaborasi lintas sektor, serta branding yang kuat, regulasi bukan hanya hadir sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai gerakan bersama yang melindungi kepentingan masyarakat luas.

 

Sumber : Redaktur Reputasi

  • Penulis: Editor Reputasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Divre III Palembang Bekali Frontliner Pemahaman P3K Jelang Angkutan Lebaran 2026

    KAI Divre III Palembang Bekali Frontliner Pemahaman P3K Jelang Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Palembang, 11 Maret 2026 – Menjelang penyelenggaraan Angkutan Lebaran 1447 H / 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat kesiapan pelayanan kepada pelanggan. Salah satunya melalui kegiatan pembekalan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) tentang materi Bantuan Dasar Hidup (BDH) bagi para petugas frontliner yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan perjalanan […]

  • Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Prasarana

    Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Prasarana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle editor News
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Menyikapi informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi peningkatan curah hujan lebat dan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah, KAI Daerah Operasi 7 Madiun melakukan langkah proaktif guna menjamin keselamatan serta kenyamanan perjalanan kereta api. Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Prasarana Menyikapi informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Perkuat Infrastruktur dan Siagakan Petugas Ekstra

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Perkuat Infrastruktur dan Siagakan Petugas Ekstra

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 17
    • 0Komentar

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember terus meningkatkan kewaspadaan menghadapi fenomena cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jawa Timur bagian timur. Langkah mitigasi menyeluruh dilakukan, mulai dari penguatan bangunan hikmat (jembatan) hingga penyiagaan personel tambahan guna menjamin keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api. Jember, 23 Februari 2026 – PT Kereta Api Indonesia […]

  • Teknologi Drone Thermal untuk Mencegah Kebakaran di Perkebunan Luas

    Teknologi Drone Thermal untuk Mencegah Kebakaran di Perkebunan Luas

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Indonesia menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan yang signifikan setiap tahunnya, dengan lebih dari 500 kasus terjadi di berbagai wilayah. Pengawasan konvensional, seperti patroli manual dan menara pengawas, memiliki keterbatasan dalam cakupan dan jarak pandang, serta membutuhkan tenaga kerja yang besar. Drone termal yang dapat beroperasi rutin secara otomatis seperti DJI Dock 3 (M4TD) dapat […]

  • Perkuat Pengawasan Koperasi, Kemenkop Percayakan Teknologi AV Command Center kepada MLV Teknologi

    Perkuat Pengawasan Koperasi, Kemenkop Percayakan Teknologi AV Command Center kepada MLV Teknologi

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kementerian Koperasi dan UKM meresmikan command center baru pada Desember 2025 sebagai pusat pengawasan koperasi nasional berbasis data real-time. Langkah ini mendapat sorotan positif dari berbagai media sebagai pendorong percepatan digitalisasi koperasi, terutama dalam program Kopdes Merah Putih. Dengan memercayakan solusi Audio Visual kepada MLV Teknologi, ruang kendali ini dibangun menggunakan AVoIP Chazy Turtle AV, […]

  • Pariwisata Jimbaran Bali: Tren Wisata, Kuliner Laut, dan Perkembangan Akomodasi di Selatan Pulau Dewata

    Pariwisata Jimbaran Bali: Tren Wisata, Kuliner Laut, dan Perkembangan Akomodasi di Selatan Pulau Dewata

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle adm9l9jps
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Pariwisata Jimbaran di Bali terus menunjukkan perkembangan seiring meningkatnya kembali kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali mencapai ratusan ribu setiap bulan sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, yang turut mendorong aktivitas wisata di kawasan selatan Bali, termasuk Jimbaran. Destinasi yang awalnya dikenal sebagai desa nelayan […]

expand_less